• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

Ilustrasi

Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

5 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Satuan reserse narkoba Polres Kerinci mengungkap transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan di lapangan sepak bola di Desa Kotorencah Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengamankan seorang pemuda berinisial AL (19) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci karena kedapatan membawa ganja kering,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari di Jambi, Sabtu.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Pemuda itu ditangkap, gara-gara kedapatan membawa dua linting ganja siap pakai dan yang bersangkutan ditangkap berkat adanya informasi yang didapat anggota kepolisian ada seorang warga membawa narkoba.

Laporan warga menyebutkan tersangka sudah sering melakukan transaksi ganja di daerahnya sehingga dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan dan penangkapan dilakukan setelah polisi mengamati gerak-gerik tersangka AL yang terlihat mencurigakan, saat di lapangan sepakbola di Desa Kotorencah, Kecamatan Gunung Kerinci.

Polisi lalu menggeledah AL yang ternyata membawa dua linting ganja dari tersangka dan akhirnya dia digiring ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kasusnya sedang dikembangkan penyidik kepolisian disana untuk mengetahui asal ganja kering itu,” kata Ade Sapari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Museum Perjuangan Jambi Visualisasikan Sejarah Melalui Video

Next Post

Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In