• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

Ilustrasi

Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

5 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Satuan reserse narkoba Polres Kerinci mengungkap transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan di lapangan sepak bola di Desa Kotorencah Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengamankan seorang pemuda berinisial AL (19) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci karena kedapatan membawa ganja kering,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari di Jambi, Sabtu.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pemuda itu ditangkap, gara-gara kedapatan membawa dua linting ganja siap pakai dan yang bersangkutan ditangkap berkat adanya informasi yang didapat anggota kepolisian ada seorang warga membawa narkoba.

Laporan warga menyebutkan tersangka sudah sering melakukan transaksi ganja di daerahnya sehingga dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan dan penangkapan dilakukan setelah polisi mengamati gerak-gerik tersangka AL yang terlihat mencurigakan, saat di lapangan sepakbola di Desa Kotorencah, Kecamatan Gunung Kerinci.

Polisi lalu menggeledah AL yang ternyata membawa dua linting ganja dari tersangka dan akhirnya dia digiring ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kasusnya sedang dikembangkan penyidik kepolisian disana untuk mengetahui asal ganja kering itu,” kata Ade Sapari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Museum Perjuangan Jambi Visualisasikan Sejarah Melalui Video

Next Post

Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In