• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

Ilustrasi

Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

5 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Satuan reserse narkoba Polres Kerinci mengungkap transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan di lapangan sepak bola di Desa Kotorencah Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengamankan seorang pemuda berinisial AL (19) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci karena kedapatan membawa ganja kering,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari di Jambi, Sabtu.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Pemuda itu ditangkap, gara-gara kedapatan membawa dua linting ganja siap pakai dan yang bersangkutan ditangkap berkat adanya informasi yang didapat anggota kepolisian ada seorang warga membawa narkoba.

Laporan warga menyebutkan tersangka sudah sering melakukan transaksi ganja di daerahnya sehingga dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan dan penangkapan dilakukan setelah polisi mengamati gerak-gerik tersangka AL yang terlihat mencurigakan, saat di lapangan sepakbola di Desa Kotorencah, Kecamatan Gunung Kerinci.

Polisi lalu menggeledah AL yang ternyata membawa dua linting ganja dari tersangka dan akhirnya dia digiring ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kasusnya sedang dikembangkan penyidik kepolisian disana untuk mengetahui asal ganja kering itu,” kata Ade Sapari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Museum Perjuangan Jambi Visualisasikan Sejarah Melalui Video

Next Post

Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In