• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

Ilustrasi

Polisi Ungkap Transaksi Ganja di Lapangan Bola

5 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Satuan reserse narkoba Polres Kerinci mengungkap transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan di lapangan sepak bola di Desa Kotorencah Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengamankan seorang pemuda berinisial AL (19) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci karena kedapatan membawa ganja kering,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari di Jambi, Sabtu.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Pemuda itu ditangkap, gara-gara kedapatan membawa dua linting ganja siap pakai dan yang bersangkutan ditangkap berkat adanya informasi yang didapat anggota kepolisian ada seorang warga membawa narkoba.

Laporan warga menyebutkan tersangka sudah sering melakukan transaksi ganja di daerahnya sehingga dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan dan penangkapan dilakukan setelah polisi mengamati gerak-gerik tersangka AL yang terlihat mencurigakan, saat di lapangan sepakbola di Desa Kotorencah, Kecamatan Gunung Kerinci.

Polisi lalu menggeledah AL yang ternyata membawa dua linting ganja dari tersangka dan akhirnya dia digiring ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kasusnya sedang dikembangkan penyidik kepolisian disana untuk mengetahui asal ganja kering itu,” kata Ade Sapari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Museum Perjuangan Jambi Visualisasikan Sejarah Melalui Video

Next Post

Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In