• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Rampungkan Berkas Bandar Narkoba

Polresta Rampungkan Berkas Bandar Narkoba

6 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi telah merampungkan berkas perkara Ilham Fauzan, bandar narkoba antar provinsi asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang dibekuk bersama rekannya ES, oknum anggota TNI AD.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra mengatakan, berkas perkara Ilham Fauzan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) setempat guna proses hukum selanjutnya.

Berita Lainnya

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

“Berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu belum lama ini dan sekarang masih diperiksa untuk diperbaiki dan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban jaksa mengenai kelengkapan berkas itu,” kata Eko.

Namum jika oleh jaksa sudah dianggap lengkap, lanjutnya, maka Polresta Jambi akan limpahkan tahap tersangka dan barang buktinya kepada jakasa.

Sementara, ES (oknum TNI asal Sumatera Utara yang disersi) masih ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/2 Jambi sambil menunggu putusan pemecatannya sebagai anggota militer.

Saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu jawaban pelimpahan berkas tersangka ES dan setelah resmi dipecat, maka ES akan dikirim ke Lapas untuk proses hukum selanjutnya.

Kedua tersangka Ilham Fauzan dan ES oknum anggota militer asal Sumut berpangkat Kopral Dua dibekuk anggota Polresta Jambi pada Rabu 7 Desember 2016 sekira pukul 09.00 di Jalan Siwabesi kelurahan buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh anggota yang mengejar kendaraan yang dibawa kedua pelaku.

Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti yang turut diamankan dari keduanya disita paket sabu dengan berat 74,73 gram dan hasil pemeriksaan kepolisian bahwa mereka merupakan sindikat narkoba antar provinsi dan sudah empat kali mengantar narkoba lintas provinsi dan berhasil ditangkap di Jambi. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satpol-PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Next Post

PPK Berikan Bimtek Kepada KPPS se-Kecamatan Bathin VIII

Related Posts

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In