• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satpol-PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Satpol-PP Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

6 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah warung yang berada di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Penyitaan itu ketika anggota Satpol-PP melakukan penyisiran dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 Tentang Larangan Penjualan minuman beralkohol di tempat umum, Senin (06/02).

Berita Lainnya

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

“Penjualan minuman beralkohol di tempat umum dan tidak memiliki izin penjualan kita tertibkan sesuai Perda,” kata Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Jambi, Said Faizal.

Dalam penyisiran di kawasanan Mayang tersebut, pihaknya mengeleda lima warung yang terindikasi menjual minuman beralkohol.

Dari sekitar 400 botol minuman beralkohol yang dijual bebas tanpa ada izin penjualan itu juga ditemukan ada yang mengandung kadar alkohol antara 5-60 persen, katanya.

Ratusan botol minuman beralkohol hasil penyisiran tersebut dibawa ke kantor Satpol-PP, yang nantinya pemilik warung akan dipanggil untuk diminta Berita Acara Pemerikasaan (BAP).

“Yang bersangkutan dipanggil, untuk di BAP. Selanjutnya berikan surat pernyataan untuk tidak menjual minumal alkohol di tempat umum,” katanya menjelaskan.

Sementara itu salah satu pemilik warung minuman beralkohol menyayangkan sikap Satpol-PP yang melakukan razia di warung-warung kecil.

“Minuman jenis Beer Pilsener dengan kadar alkohol rendah juga ikut disita, padahal kalau rendah setahu saya diperbolehkan, tapi ini diangkut juga,” kata pemilik warung itu. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Sarolangun Bersama Anggota Santuni Anak Yatim Piatu

Next Post

Polresta Rampungkan Berkas Bandar Narkoba

Related Posts

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In