• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tunggakan Pelanggan Listrik Jambi Rp 9 Miliar

Tunggakan Pelanggan Listrik Jambi Rp 9 Miliar

6 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Jambi menyebutkan, tunggakan pembayaran listrik dari pelanggan di wilayah itu mencapai Rp 9,3 miliar atau tergolong cukup tinggi.

“Tunggakan pelanggan lmasih cukup tinggi, tunggakan Rp9 miliar tersebut tercatat pada posisi terakhir di bulan Desember 2016 lalu,” kata Manager PLN Area Jambi Joni, Minggu (06/02).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Tunggakan PLN Area Jambi itu adalah dari pelanggan listrik di wilayah yang meliputi Kota Jambi, Muarabulian, Muarojambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Joni menjelaskan, tunggakan listrik tersebut didominasi dari pelanggan umum seperti rumah tangga dengan masa tunggakan beragam, antara 2-3 bulan masa tunggakan.

Dalam meminimalkan nilai tunggakan tersebut pihaknya gencar melakukan penagihan dan jika telah melewati batas waktu pembayaran hingga tiga bulan, petugas PLN akan melakukan tindakan berupa pemutusan jaringan listrik.

Masa pembayaran tagihan listrik tersebut pada tanggal 1-20, bila telah lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan biaya keterlambatan yang kemudian hingga dikenakan pemutusan sementara.

“Selama 2016 lalu yang sudah dilakukan pemutusan sementara akibat menunggak tagihan listrik itu ada sekitar tiga ribuan pelanggan,” kata Joni.

Bagi pelanggan yang masih menunggak pembayaran listrik untuk segera membayar di loket terdekat, karena jika sudah melewati batas waktu pembayaran hingga tiga bulan petugas PLN akan melakukan tindakan berupa pemutusan jaringan listrik.

Selain itu, hingga posisi akhir Desember 2016, pihak PLN Area Jambi juga membukukan pendapatan atau omzet sebesar Rp 90 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Jalan Buruh Medan Tiba di Jambi

Next Post

Belasan Anggota FAN-PM Demo ke DPRD Merangin

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In