• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lagi, Muncikari Prostitusi Online Dibekuk

Lagi, Muncikari Prostitusi Online Dibekuk

6 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian daerah (Polda) Jambi kembali mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki sebagai muncikari kasus prostitusi online atau daring yang menawarkan berbagai macam wanita pengibur dengan tarif jutaan rupiah sekali kencan.

“Muncikari dimaksud Sugiarto alias Sugi (30), warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Jumat (3/2) di hotel berbintang setelah mengantarkan wanita kepada seseorang laki-laki,” kata Wadir Reskrimum polda jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono, Senin (06/02).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani tersangka melalui media sosial atau online yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012.

Arif mengungkapkan, penangkapan tehadap tersangka Sugiarto berlangsung di sebuah hotel dikawasan Teehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan saat digerebek selain pelaku juga ditemukan tiga orang korban ketiganya wanita yang dijajakan pelaku kepada pria hidung belang.

Sementara itu selain mengamankan tersangka dari penggeledahan di hotel itu turut diamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi ini sebesar Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu kondom yang belum dipakai dan satu kondom yang sudah di pakai serta juga ada empat unit telepon genggam tersangka.

Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka Sugi mencari pelanggan pria hidung belang, dengan menggunakan sarana media sosial dan untuk setiap pelanggan dipasang tarif harganya berpariasi dimulai Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah per sekali kencan.

“Pengakuan Sugi kepada penyidik dalam sebulan terakhir ini, dia bisa menerima tamu sebanyak delapan orang dan saat ini juga sudah ada 23 wanita yang telah diperdagangkannya dalam bisnis prostitusi online itu,” kata Arief.

Para wanita simpanan tersangka saat ini berstatus korban dari perbuatan Sugi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Untuk melancarkan modusnya, Sugi membuat berbagai akun dimedia sosial seperti Facebook, B Talk, B Chat, Line dan Instagram. Di akun itu pelaku menampilkan foto-foto wanita dengan tujuan untuk ditawarkan agar melayani nafsu seksual atau sekadar menemani karaoke.

Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka pelaku akan menawarkan jasa seks atau menemani karaoke. Setelah disepakati pelanggan dengan pelaku, kemudian ditentukan lokasi kencan.

Atas perbuatannya, tersangka Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Belasan Anggota FAN-PM Demo ke DPRD Merangin

Next Post

Pos Jambi Dorong UMKM Rambah Pasar Online

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In