• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Siap-siap Puluhan Perusahaan Batu Bara Dicabut

Siap-siap Puluhan Perusahaan Batu Bara Dicabut

6 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi akan mencabut sedikitnya 36 izin perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi karena tidak memenuhi prinsip dan bermasalah secara administrasi dan wilayah.

“Saat ini kami sedang mengoreksi Surat Keputusan (SK) tentang pengakhiran dan pencabutan terhadap 36 izin perusahaan pertambangan batu bara,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam, Senin (06/02).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Setelah melalui proses koreksi oleh pihak ESDM tersebut, kemudian Pemprov Jambi akan menerbitkan secara resmi SK tentang pengakhiran terhadap 36 izin perusahaan pertambangan.

“Pengoreksian draf SK pengakhiran itu dalam waktu seminggu sudah selesai, dan yang jelas 36 izin perusahaan pertambangan batu bara tersebut sudah pasti untuk dilakukan pencabutan izinnya,” katanya.

Selain itu saat ini pihaknya juga sedang mengevalusasi terhadap 17 izin perusahaan pertambangan batu bara.

Evalusasi itu, menurut dia, dilakukan agar perusahaan pertambangan beroperasi memenuhi aturan berlaku yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari 17 izin usaha pertambangan yang sedang kita evaluasi itu juga sudah ada tanda-tanda bakal dilakukan pencabutan izinnya,” kata dia.

Dengan adanya pencabutan 36 izin perusahaan pertambangan batu bara tersebut, saat ini perusahaan pertambangan batu bara yang tersisa masih 144 IUP.

“Dari 36 izin perusahaan pertambangan yang dilakukan pencabutan izin itu terdapat di Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Tanjungjabung Barat, Sarolangun dan Merangin,” kata Salam Pemerintah kata Salam tidak hanya mencabut dan mengakhiri izin perusahaan tambang batu bara, namun juga berupaya memastikan kondisi lingkungan agar pulih dengan mereklamasi lubang bekas galian tambang. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Situasi Politik di Tebo Memanas

Next Post

Sempat Lompat Jendela W Akhirnya Dibekuk

Related Posts

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
Fadhil Arief Dukung Pencak Silat Kejar Prestasi

Fadhil Arief Dukung Pencak Silat Kejar Prestasi

2 Oktober 2025
Komitmen Fadhil Arief Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Batang Hari

Komitmen Fadhil Arief Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Batang Hari

2 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In