• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Siap-siap Puluhan Perusahaan Batu Bara Dicabut

Siap-siap Puluhan Perusahaan Batu Bara Dicabut

6 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi akan mencabut sedikitnya 36 izin perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi karena tidak memenuhi prinsip dan bermasalah secara administrasi dan wilayah.

“Saat ini kami sedang mengoreksi Surat Keputusan (SK) tentang pengakhiran dan pencabutan terhadap 36 izin perusahaan pertambangan batu bara,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam, Senin (06/02).

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Setelah melalui proses koreksi oleh pihak ESDM tersebut, kemudian Pemprov Jambi akan menerbitkan secara resmi SK tentang pengakhiran terhadap 36 izin perusahaan pertambangan.

“Pengoreksian draf SK pengakhiran itu dalam waktu seminggu sudah selesai, dan yang jelas 36 izin perusahaan pertambangan batu bara tersebut sudah pasti untuk dilakukan pencabutan izinnya,” katanya.

Selain itu saat ini pihaknya juga sedang mengevalusasi terhadap 17 izin perusahaan pertambangan batu bara.

Evalusasi itu, menurut dia, dilakukan agar perusahaan pertambangan beroperasi memenuhi aturan berlaku yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari 17 izin usaha pertambangan yang sedang kita evaluasi itu juga sudah ada tanda-tanda bakal dilakukan pencabutan izinnya,” kata dia.

Dengan adanya pencabutan 36 izin perusahaan pertambangan batu bara tersebut, saat ini perusahaan pertambangan batu bara yang tersisa masih 144 IUP.

“Dari 36 izin perusahaan pertambangan yang dilakukan pencabutan izin itu terdapat di Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Tanjungjabung Barat, Sarolangun dan Merangin,” kata Salam Pemerintah kata Salam tidak hanya mencabut dan mengakhiri izin perusahaan tambang batu bara, namun juga berupaya memastikan kondisi lingkungan agar pulih dengan mereklamasi lubang bekas galian tambang. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Situasi Politik di Tebo Memanas

Next Post

Sempat Lompat Jendela W Akhirnya Dibekuk

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In