• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Titipkan Oknum Pegawai DPRD Ke Lapas

BNN Titipkan Oknum Pegawai DPRD Ke Lapas

7 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menitipkan oknum pegawai DPRD Kota Jambi, MR (28), ke Lapas Klas II A Jambi, setelah ditangkap petugas BNN karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah diekspos kasusnya di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi kasus dengan tersangka MR oknum pegawai DPRD Kota Jambi yang terlibat narkoba ditahan di Lapas Jambi,” kata Kepala BNN Kota Jambi, Tri Setiyadi di Jambi Selasa (07/02).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

Tersangka sudah dititipkan di lapas belum lama ini dan BNN juga telah memulai pemberkasan terhadap tersangka yang bertugas di kantor DPRD itu dan sekarang sedang dalam proses di kejaksaan.

Sebelumnya, dalam kasus itu ada dua oknum pegawai yang bertugas di DPRD Kota Jambi yang beberapa waktu lalu diamankan BNN Kota Jambi, MI (26), salah satu honorer di Komisi II DPRD Kota Jambi dan MR (28) yang bertugas di bagian Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Jambi.

Penangkapan kedua pelaku diawali dari tersangka MI dimana dia diamankan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim saat sedang mengemas paket sabu-sabu yang kemudian petugas melakukan penangkapan dan pengembangan yang berhasil menangkap lagi tersangka MR saat sedang bertugas.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 14 paket sabu-sabu dan dua telepon genggam. Kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas paling berat seumur hidup. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Inflasi Jambi 0,31 Persen

Next Post

JANGAN MENYERAH MENUTUP LUBANG PENYIMPANGAN

Related Posts

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

28 November 2025
Peserta Muskomwil Diajak Tanam Pohon Di Taman Banjuran Budayo

Peserta Muskomwil Diajak Tanam Pohon Di Taman Banjuran Budayo

28 November 2025
Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In