• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Titipkan Oknum Pegawai DPRD Ke Lapas

BNN Titipkan Oknum Pegawai DPRD Ke Lapas

7 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menitipkan oknum pegawai DPRD Kota Jambi, MR (28), ke Lapas Klas II A Jambi, setelah ditangkap petugas BNN karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah diekspos kasusnya di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi kasus dengan tersangka MR oknum pegawai DPRD Kota Jambi yang terlibat narkoba ditahan di Lapas Jambi,” kata Kepala BNN Kota Jambi, Tri Setiyadi di Jambi Selasa (07/02).

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Tersangka sudah dititipkan di lapas belum lama ini dan BNN juga telah memulai pemberkasan terhadap tersangka yang bertugas di kantor DPRD itu dan sekarang sedang dalam proses di kejaksaan.

Sebelumnya, dalam kasus itu ada dua oknum pegawai yang bertugas di DPRD Kota Jambi yang beberapa waktu lalu diamankan BNN Kota Jambi, MI (26), salah satu honorer di Komisi II DPRD Kota Jambi dan MR (28) yang bertugas di bagian Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Jambi.

Penangkapan kedua pelaku diawali dari tersangka MI dimana dia diamankan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim saat sedang mengemas paket sabu-sabu yang kemudian petugas melakukan penangkapan dan pengembangan yang berhasil menangkap lagi tersangka MR saat sedang bertugas.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 14 paket sabu-sabu dan dua telepon genggam. Kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas paling berat seumur hidup. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Inflasi Jambi 0,31 Persen

Next Post

JANGAN MENYERAH MENUTUP LUBANG PENYIMPANGAN

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In