• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Titipkan Oknum Pegawai DPRD Ke Lapas

BNN Titipkan Oknum Pegawai DPRD Ke Lapas

7 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menitipkan oknum pegawai DPRD Kota Jambi, MR (28), ke Lapas Klas II A Jambi, setelah ditangkap petugas BNN karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah diekspos kasusnya di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi kasus dengan tersangka MR oknum pegawai DPRD Kota Jambi yang terlibat narkoba ditahan di Lapas Jambi,” kata Kepala BNN Kota Jambi, Tri Setiyadi di Jambi Selasa (07/02).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Tersangka sudah dititipkan di lapas belum lama ini dan BNN juga telah memulai pemberkasan terhadap tersangka yang bertugas di kantor DPRD itu dan sekarang sedang dalam proses di kejaksaan.

Sebelumnya, dalam kasus itu ada dua oknum pegawai yang bertugas di DPRD Kota Jambi yang beberapa waktu lalu diamankan BNN Kota Jambi, MI (26), salah satu honorer di Komisi II DPRD Kota Jambi dan MR (28) yang bertugas di bagian Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Jambi.

Penangkapan kedua pelaku diawali dari tersangka MI dimana dia diamankan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim saat sedang mengemas paket sabu-sabu yang kemudian petugas melakukan penangkapan dan pengembangan yang berhasil menangkap lagi tersangka MR saat sedang bertugas.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 14 paket sabu-sabu dan dua telepon genggam. Kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas paling berat seumur hidup. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Inflasi Jambi 0,31 Persen

Next Post

JANGAN MENYERAH MENUTUP LUBANG PENYIMPANGAN

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In