• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jasa Raharja Jambi Salurkan Santunan Rp 1,7 Miliar

Jasa Raharja Jambi Salurkan Santunan Rp 1,7 Miliar

7 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi selama Januari 2017 membayar santunan korban kecelakan di provinsi itu sebesar Rp1,7 miliar.

“Jumlah santunan tersebut meningkat dibandingkan Januari 2016 lalu sebesar 16,6 persen dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,7 miliar,” kata Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando di Jambi, Selasa (07/02).

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Untuk kecelakaan korban meninggal dunia, kata Danny, juga naik sebesar 25 persen atau naik Rp225 juta dari Rp900 juta menjadi Rp1,1 miliar.

“Pada tahun 2017 kecelakaan lalu lintas terbanyak terjadi di Kabupaten Muarojambi dan meninggal dunia, tapi untuk biaya perawatan kecelakaan masih stabil,” katanya.

Dia merincikan, santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp1,1 miliar, kecelakaan luka-luka sebesar Rp626 juta, dan catat tetap sebesar Rp32 juta, sedangkan untuk biaya santunan penguburan pada Januari 2017 belum ada.

Sementara aelama tahun 2016, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambikatanya telah membayar santunan korban kecelakan dalam sebesar Rp17,8 miliar.

Jumlah santunan pada tahun 2016 itu meningkat atau naik sebesar Rp3,1 miliar dibandingkan pada tahun 2015 yang hanya Rp14,7 miliar.

Danny menjelaskan, besaran santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan korban meninggal dunia Rp10,5 miliar, kecelakaan luka-luka sebesar Rp7,1 miliar, kecelakaan cacat tetap sebesar Rp230 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp28 juta.

Sementara untuk besaran santunan yang diberikan kepada korban, yakni Rp25 juta untuk korban yang meninggal dunia, Rp20 juta catat tetap, untuk korban luka-luka maksimal Rp10 juta dan untuk santunan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

JANGAN MENYERAH MENUTUP LUBANG PENYIMPANGAN

Next Post

Impor Jambi Naik Lebih 100 Persen

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In