• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jasa Raharja Jambi Salurkan Santunan Rp 1,7 Miliar

Jasa Raharja Jambi Salurkan Santunan Rp 1,7 Miliar

7 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi selama Januari 2017 membayar santunan korban kecelakan di provinsi itu sebesar Rp1,7 miliar.

“Jumlah santunan tersebut meningkat dibandingkan Januari 2016 lalu sebesar 16,6 persen dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,7 miliar,” kata Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando di Jambi, Selasa (07/02).

Berita Lainnya

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

Untuk kecelakaan korban meninggal dunia, kata Danny, juga naik sebesar 25 persen atau naik Rp225 juta dari Rp900 juta menjadi Rp1,1 miliar.

“Pada tahun 2017 kecelakaan lalu lintas terbanyak terjadi di Kabupaten Muarojambi dan meninggal dunia, tapi untuk biaya perawatan kecelakaan masih stabil,” katanya.

Dia merincikan, santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp1,1 miliar, kecelakaan luka-luka sebesar Rp626 juta, dan catat tetap sebesar Rp32 juta, sedangkan untuk biaya santunan penguburan pada Januari 2017 belum ada.

Sementara aelama tahun 2016, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambikatanya telah membayar santunan korban kecelakan dalam sebesar Rp17,8 miliar.

Jumlah santunan pada tahun 2016 itu meningkat atau naik sebesar Rp3,1 miliar dibandingkan pada tahun 2015 yang hanya Rp14,7 miliar.

Danny menjelaskan, besaran santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan korban meninggal dunia Rp10,5 miliar, kecelakaan luka-luka sebesar Rp7,1 miliar, kecelakaan cacat tetap sebesar Rp230 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp28 juta.

Sementara untuk besaran santunan yang diberikan kepada korban, yakni Rp25 juta untuk korban yang meninggal dunia, Rp20 juta catat tetap, untuk korban luka-luka maksimal Rp10 juta dan untuk santunan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

JANGAN MENYERAH MENUTUP LUBANG PENYIMPANGAN

Next Post

Impor Jambi Naik Lebih 100 Persen

Related Posts

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

29 Mei 2025
Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

26 Mei 2025
550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

23 Mei 2025
Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

21 Mei 2025
Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In