• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Saksi Mahkota Dihadirkan, Mudrika Yakin H. Fahmi Tidak Bersalah

Dua Saksi Mahkota Dihadirkan, Mudrika Yakin H. Fahmi Tidak Bersalah

7 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sidang perkara pembakaran Polsek Tabir, dengan terdakwa H. Fahmi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Selasa (07/02).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa ini, digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Dua orang saksi yang dihadirkan itu adalah saksi mahkota, atau terdakwa dalam perkara yang sama, yakni terkdakwa Romadan dan terdakwa Safarudin.

Dalam keterangannya saksi mengatakan tidak pernah melihat terdakwa H. Fahmi saat terjadi pembakaran Polsek Tabir Agustus 2016 lalu.

“Saya kenalnya pas sama-sama pada waktu di periksa pihak kepolisian, pada waktu kejadian saya tidak pernah melihat dia,” ungkap Safarudin.

Senada dengan Safarudin, Romadan juga mengatakan tidak melihat Fahmi di tempat kejadian, dan ataupun mendengarkan kata-kata yang berbau provokasi darinya.

“Saya tidak mendengar saudara Fahmi melontarkan kata-kata yang sifatnya memprovokasi massa, agar bertindak anarkis,” Terang Romadan.

Kuasa hukum terdakwa, Mudrika dibincangi usai persidangan mengatakan pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah. Ini terbukti dari saksi yang dihadirkan, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi yang meringankan.

Dari 16 orang saksi yang dihadirkan di persidangan hanya dua orang yang mengatakan kliennya terlibat.

“Kita bisa lihat dari keterangan saksi, sedikit sekali dari saksi-saksi yang didatangkan, mengatakan klien kami bersalah. Namun semua itu tergantung hasil keputusan majelis hakim,” Kata Mudrika.

Menurutnya, kliennya tidak pernah merasa menyucapkan kata-kata provokasi, dan intinya, kliennya menolak BAP yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga menyatakan dirinya bersalah.

“Terdakwa menolak BAP yang dilakukan polisi, karena dia tidak pernah mengatakan kata bakar, ataupun kata-kata provokasi pada saat itu,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Impor Jambi Naik Lebih 100 Persen

Next Post

Geger, Warga Sungai Tebal Temukan Mayat

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In