• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Saksi Mahkota Dihadirkan, Mudrika Yakin H. Fahmi Tidak Bersalah

Dua Saksi Mahkota Dihadirkan, Mudrika Yakin H. Fahmi Tidak Bersalah

7 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sidang perkara pembakaran Polsek Tabir, dengan terdakwa H. Fahmi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Selasa (07/02).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa ini, digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Dua orang saksi yang dihadirkan itu adalah saksi mahkota, atau terdakwa dalam perkara yang sama, yakni terkdakwa Romadan dan terdakwa Safarudin.

Dalam keterangannya saksi mengatakan tidak pernah melihat terdakwa H. Fahmi saat terjadi pembakaran Polsek Tabir Agustus 2016 lalu.

“Saya kenalnya pas sama-sama pada waktu di periksa pihak kepolisian, pada waktu kejadian saya tidak pernah melihat dia,” ungkap Safarudin.

Senada dengan Safarudin, Romadan juga mengatakan tidak melihat Fahmi di tempat kejadian, dan ataupun mendengarkan kata-kata yang berbau provokasi darinya.

“Saya tidak mendengar saudara Fahmi melontarkan kata-kata yang sifatnya memprovokasi massa, agar bertindak anarkis,” Terang Romadan.

Kuasa hukum terdakwa, Mudrika dibincangi usai persidangan mengatakan pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah. Ini terbukti dari saksi yang dihadirkan, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi yang meringankan.

Dari 16 orang saksi yang dihadirkan di persidangan hanya dua orang yang mengatakan kliennya terlibat.

“Kita bisa lihat dari keterangan saksi, sedikit sekali dari saksi-saksi yang didatangkan, mengatakan klien kami bersalah. Namun semua itu tergantung hasil keputusan majelis hakim,” Kata Mudrika.

Menurutnya, kliennya tidak pernah merasa menyucapkan kata-kata provokasi, dan intinya, kliennya menolak BAP yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga menyatakan dirinya bersalah.

“Terdakwa menolak BAP yang dilakukan polisi, karena dia tidak pernah mengatakan kata bakar, ataupun kata-kata provokasi pada saat itu,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Impor Jambi Naik Lebih 100 Persen

Next Post

Geger, Warga Sungai Tebal Temukan Mayat

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In