• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Selidiki Jaringan Prostitusi Online Lainnya

Polda Jambi Selidiki Jaringan Prostitusi Online Lainnya

12 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi sedang mendalami dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu yang diduga masih ada jaringannya yang lainnya di Jambi.

Anggota penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, saat ini tengah melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan lain terkait bisnis prostitusi tersebut, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Sabtu.

Berita Lainnya

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

“Kita saat ini sedang mengcek mungkin masih ada jaringan lain yang masih beroperasi dan berkaitan dengan dua kasus yang sudah terungkap sebelumnya,” katanya.

Sementara itu dari dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap sebelumnya, Anies mengatakan ada kesamaan modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangkanya hingga mulai dari tarif hingga cara pemesanan hasil pemeriksaan sementara ada kesamaannya dari dua kasus itu.

“Modusnya sama, ditawarkan melalui media sosial, namun hanya untuk kasus yang kedua, pelakunya ada menawarkan perawan kepada pelanggan pria yang mesannya,” kata Anies.

Kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Jambi adalah pada 26 Januari 2017 lalu Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Pasar Jambi. Seorang mucikari berinisial AS (27) berhasil dibekuk, bersama seorang pelanggan berinisial ER, serta tiga orang perempuan yakni PA (27). ABH (23), dan PU (25).

Kemudian lagi pada 2 Februari 2017, dari salah satu hotel di kawasan Thehok diamankan seorang mucikari berinisial S (30). Tersangka dibekuk saat menerima fee dari pria hidung belang. Bersamaan dengan itu, anggota juga menggiring tiga wanita cantik berinisial TNL (22), R (30) dan TTL (20).

Kedua kasus itu sama-sama menawarkan wanita penghibur dengan menggunakan sistem online atau media sosial yang bisa diankatifkan melalui telepon genggam. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kehilangan Air PDAM mencapai 44 persen

Next Post

Polda Jambi Bekuk Pelaku Narkoba Seorang Wanita

Related Posts

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In