• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Bekuk Pelaku Narkoba Seorang Wanita

Polda Jambi Bekuk Pelaku Narkoba Seorang Wanita

12 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polres Merangin menangkap tiga pelaku narkoba, satu diantaranya seorang wanita dengan barang bukti yang berhasil diamankan tujuh paket sabu-sabu, beberapa butir pecahan pil ekstasi dan dua alat hisap sabu atau bong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, di Jambi Jumat membenarkan penangkapan itu dan penangkapan dilakukan pada Kamis (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial dua pria JF (31) dan DD (26) serta seorang wanita berinisial WLN (28) semuanya warga Bangko.

Penangkapan yang dilakukan anggota Polres tersebut di Sungai Mas Bukit Keramat, Kecamatan Bangko dimana ketiga pelaku sedang berkumpul disalah satu rumah pelaku.

Anggota yang menerima informasi akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut melaporkan ke polisi dan hasil penyelidikan memang berhasil ditemukan dan diamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu, satu plastik kecil diduga berisi pecahan extasi, dua perangkat alat hisap sabu dan dua unit telepon genggam.

Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus itu setelah masyarakat sekitar tempat kejadian perkara merasa resah sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka dan selanjutnya, anggota dari Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya.

Barang bukti dan ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjut, Untuk perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Selidiki Jaringan Prostitusi Online Lainnya

Next Post

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Kebakaran Lahan

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In