• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Bekuk Pelaku Narkoba Seorang Wanita

Polda Jambi Bekuk Pelaku Narkoba Seorang Wanita

12 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polres Merangin menangkap tiga pelaku narkoba, satu diantaranya seorang wanita dengan barang bukti yang berhasil diamankan tujuh paket sabu-sabu, beberapa butir pecahan pil ekstasi dan dua alat hisap sabu atau bong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, di Jambi Jumat membenarkan penangkapan itu dan penangkapan dilakukan pada Kamis (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial dua pria JF (31) dan DD (26) serta seorang wanita berinisial WLN (28) semuanya warga Bangko.

Penangkapan yang dilakukan anggota Polres tersebut di Sungai Mas Bukit Keramat, Kecamatan Bangko dimana ketiga pelaku sedang berkumpul disalah satu rumah pelaku.

Anggota yang menerima informasi akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut melaporkan ke polisi dan hasil penyelidikan memang berhasil ditemukan dan diamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu, satu plastik kecil diduga berisi pecahan extasi, dua perangkat alat hisap sabu dan dua unit telepon genggam.

Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus itu setelah masyarakat sekitar tempat kejadian perkara merasa resah sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka dan selanjutnya, anggota dari Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya.

Barang bukti dan ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjut, Untuk perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Selidiki Jaringan Prostitusi Online Lainnya

Next Post

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Kebakaran Lahan

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In