• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wagub Buka Rapat Rakerwasda di Inspektorat

Wagub Buka Rapat Rakerwasda di Inspektorat

13 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Wakil Gubernur Jambi (Wagub) Fachrori Umar menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Pengawasan Daerah (Rakerwasda) tahun 2017 bertempat di kantor Inspektorat provinsi Jambi, Senin (13/02).

Dengan tema yang diambil “Kita wujudkan aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2016 dan 2017 di Provinsi Jambi”.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Pada rapat tersebut diikuti sekitar 103 peserta, yang terdiri dari Plt Sekda Provinsi Jambi, Sekda kabupaten/ Kota di ruang lingkup Provinsi Jambi, Bappeda, dan undangan lainnya.

Melalui Rakerwasda ini, kata Wagub, dan serta penandatanganan kesepakatan aksi pencegahan pemberantasan korupsi pada tahun 2017, akan meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terutama di Jambi.

“Kita telah banyak belajar dari pengalaman tahun tahun sebelumnya, oleh karena itu aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017 harus benar-benar implementatif dan sejalan dengan semangat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Wagub, saat memberikan sambutan, Senin (13/2).

Untuk mencegah dan pemberantasan korupsi, Pemerintah daerah telah menetapkan startegi Nasional Pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peraturan presiden nomor 55 tahun 2012, dan sebagai tindak lanjut maka diterbitkannya Instruksi Presiden dan surat Edaran menteri dalam Negeri.

Dalam surat edaran tersebut, jelas Wagub, terdapat empat aksi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah, yakni pertama Pelimpahan seluruh kewenangan penrebitan izin dan non izin di suatu daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP.

Kedua pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu, ketiga transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengaduan barang dan jasa.

Dan terakhir yakni transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan social, untuk itu Pemda wajib melaporkan aksi yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Bahaya Menggunakan Rokok Elektrik

Next Post

Pasar Ini Belum Berikan Kontribusi

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In