• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wagub Buka Rapat Rakerwasda di Inspektorat

Wagub Buka Rapat Rakerwasda di Inspektorat

13 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Wakil Gubernur Jambi (Wagub) Fachrori Umar menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Pengawasan Daerah (Rakerwasda) tahun 2017 bertempat di kantor Inspektorat provinsi Jambi, Senin (13/02).

Dengan tema yang diambil “Kita wujudkan aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2016 dan 2017 di Provinsi Jambi”.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pada rapat tersebut diikuti sekitar 103 peserta, yang terdiri dari Plt Sekda Provinsi Jambi, Sekda kabupaten/ Kota di ruang lingkup Provinsi Jambi, Bappeda, dan undangan lainnya.

Melalui Rakerwasda ini, kata Wagub, dan serta penandatanganan kesepakatan aksi pencegahan pemberantasan korupsi pada tahun 2017, akan meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terutama di Jambi.

“Kita telah banyak belajar dari pengalaman tahun tahun sebelumnya, oleh karena itu aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017 harus benar-benar implementatif dan sejalan dengan semangat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Wagub, saat memberikan sambutan, Senin (13/2).

Untuk mencegah dan pemberantasan korupsi, Pemerintah daerah telah menetapkan startegi Nasional Pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peraturan presiden nomor 55 tahun 2012, dan sebagai tindak lanjut maka diterbitkannya Instruksi Presiden dan surat Edaran menteri dalam Negeri.

Dalam surat edaran tersebut, jelas Wagub, terdapat empat aksi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah, yakni pertama Pelimpahan seluruh kewenangan penrebitan izin dan non izin di suatu daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP.

Kedua pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu, ketiga transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengaduan barang dan jasa.

Dan terakhir yakni transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan social, untuk itu Pemda wajib melaporkan aksi yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Bahaya Menggunakan Rokok Elektrik

Next Post

Pasar Ini Belum Berikan Kontribusi

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In