• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi

Polda Tangkap Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi

13 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap dan menangkap seorang pelaku pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi yang dilakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu gudang di jalan Lingkar Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi menerima informasi ada aktivitas pengoplosan tabung gas elpiji.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Setelah diselidiki informasinya, maka anggota Ditreskimsus Polda Jambi menemukan aktivitas tersebut dan pada Minggu 12 Februari lalu, polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Pilipus Tarigan (53) warga Pall Merah yang sedang melalukan pengoplosan tabung gas bersusidi.

Dari lokasi tempat kejadian, dimana tersangka Pilipus untuk mengelabui petugas dengan menggunakan toko jualan buah buahan miliknya untuk sebagai tempat pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi dari ukuran tabung 3 kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka menggunakan alat khusus dengan menggunakan pipa besi ukuran 10 inci untuk memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg yang kemudian dijual kembali oleh pelaku.

Kapolda Jambi, Yazid mengatakan, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung selama beberapa bulan terkakhir dilakukan oleh tersangka dan sudah mendapatkan keuntungan.

“Pelaku melakukan aksinya karena beberapa bulan terakhir ini sempat terjadi kelangkaan tabung gas,” kata Yazid Fanani.

Dari lokasi tempat pelaku mengoplos, polisi menemukan 24 tabung gas ukuran 12 kg dengan rincian sembilan tabung berisi dan 12 tabung kosong serta lima tabung dalam proses pengisian.

Kemudian ditemukannya juga 60 tabung gas ukuran 3 kg dengan rincian 32 tabung kosong dan 28 tabung berisi, sembilan pipa besi sebagai alat oplos dan satu kipas angin serta ratusan karet untuk tabung gas.

Atas perbuatannya, tersangka Pilipus Tarigan dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf B undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sedang mengembangkan kasusnya untuk, mengungkap pelaku lainnya, ” kata Yazid Fanani. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Perbaiki Atap, Gimo Jatuh Hingga Kritis

Next Post

Kapolda Pantau Langsung Pilkada di Tebo

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In