• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

19 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Jambi tidak menduga dirinya yang sedang bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba, kemudian ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti paket sabu-sabu dari pelaku.

“Tersangka yang ditangkap bernama Oky Syahputra alias Oky (27) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tanpa perlawanan setelah terjebak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polresra Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Sabtu (18/02).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Pelaku yang terpancing setelah bersepakat janjian untuk bertransaksi di jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, beberapa hari lalu dan ahhirnya warga Lorong Melati, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura itu tertangkap.

Tersangka ditangkap tepat di lorong sebelah SMPN 11 Kota Jambi sekira pukul 19.00 WIB, saat akan bertransaksi dan saat akan ditangkap tersangka sempat berpura-pura kencing namun akhirnya dia dibekuk saat anggota dilapangan yang sudah menungguinya.

Eko menyebutkan, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 10 gram yang diselipakan di dalam kotak rokok dan tersangka Oky ini sudah jadi target operasi (TO) kepolisian sejak lama.

Pelaku juga residivis kambuhan yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Jambi.

Selain barang bukti sabu-sabu 10 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R ke Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya tersangka Oky dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perampok Bersenpi Kembali Beraksi

Next Post

Lapas Pindahkan Napi ke Lapas Narkotika

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In