• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

19 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Jambi tidak menduga dirinya yang sedang bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba, kemudian ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti paket sabu-sabu dari pelaku.

“Tersangka yang ditangkap bernama Oky Syahputra alias Oky (27) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tanpa perlawanan setelah terjebak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polresra Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Sabtu (18/02).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Pelaku yang terpancing setelah bersepakat janjian untuk bertransaksi di jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, beberapa hari lalu dan ahhirnya warga Lorong Melati, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura itu tertangkap.

Tersangka ditangkap tepat di lorong sebelah SMPN 11 Kota Jambi sekira pukul 19.00 WIB, saat akan bertransaksi dan saat akan ditangkap tersangka sempat berpura-pura kencing namun akhirnya dia dibekuk saat anggota dilapangan yang sudah menungguinya.

Eko menyebutkan, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 10 gram yang diselipakan di dalam kotak rokok dan tersangka Oky ini sudah jadi target operasi (TO) kepolisian sejak lama.

Pelaku juga residivis kambuhan yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Jambi.

Selain barang bukti sabu-sabu 10 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R ke Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya tersangka Oky dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perampok Bersenpi Kembali Beraksi

Next Post

Lapas Pindahkan Napi ke Lapas Narkotika

Related Posts

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

28 November 2025
Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

27 November 2025
Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In