• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

19 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Jambi tidak menduga dirinya yang sedang bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba, kemudian ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti paket sabu-sabu dari pelaku.

“Tersangka yang ditangkap bernama Oky Syahputra alias Oky (27) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tanpa perlawanan setelah terjebak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polresra Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Sabtu (18/02).

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pelaku yang terpancing setelah bersepakat janjian untuk bertransaksi di jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, beberapa hari lalu dan ahhirnya warga Lorong Melati, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura itu tertangkap.

Tersangka ditangkap tepat di lorong sebelah SMPN 11 Kota Jambi sekira pukul 19.00 WIB, saat akan bertransaksi dan saat akan ditangkap tersangka sempat berpura-pura kencing namun akhirnya dia dibekuk saat anggota dilapangan yang sudah menungguinya.

Eko menyebutkan, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 10 gram yang diselipakan di dalam kotak rokok dan tersangka Oky ini sudah jadi target operasi (TO) kepolisian sejak lama.

Pelaku juga residivis kambuhan yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Jambi.

Selain barang bukti sabu-sabu 10 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R ke Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya tersangka Oky dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perampok Bersenpi Kembali Beraksi

Next Post

Lapas Pindahkan Napi ke Lapas Narkotika

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In