• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

19 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Jambi tidak menduga dirinya yang sedang bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba, kemudian ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti paket sabu-sabu dari pelaku.

“Tersangka yang ditangkap bernama Oky Syahputra alias Oky (27) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tanpa perlawanan setelah terjebak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polresra Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Sabtu (18/02).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Pelaku yang terpancing setelah bersepakat janjian untuk bertransaksi di jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, beberapa hari lalu dan ahhirnya warga Lorong Melati, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura itu tertangkap.

Tersangka ditangkap tepat di lorong sebelah SMPN 11 Kota Jambi sekira pukul 19.00 WIB, saat akan bertransaksi dan saat akan ditangkap tersangka sempat berpura-pura kencing namun akhirnya dia dibekuk saat anggota dilapangan yang sudah menungguinya.

Eko menyebutkan, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 10 gram yang diselipakan di dalam kotak rokok dan tersangka Oky ini sudah jadi target operasi (TO) kepolisian sejak lama.

Pelaku juga residivis kambuhan yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Jambi.

Selain barang bukti sabu-sabu 10 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R ke Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya tersangka Oky dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perampok Bersenpi Kembali Beraksi

Next Post

Lapas Pindahkan Napi ke Lapas Narkotika

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In