• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Bertransaksi

19 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Jambi tidak menduga dirinya yang sedang bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba, kemudian ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti paket sabu-sabu dari pelaku.

“Tersangka yang ditangkap bernama Oky Syahputra alias Oky (27) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tanpa perlawanan setelah terjebak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polresra Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Sabtu (18/02).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Pelaku yang terpancing setelah bersepakat janjian untuk bertransaksi di jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, beberapa hari lalu dan ahhirnya warga Lorong Melati, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura itu tertangkap.

Tersangka ditangkap tepat di lorong sebelah SMPN 11 Kota Jambi sekira pukul 19.00 WIB, saat akan bertransaksi dan saat akan ditangkap tersangka sempat berpura-pura kencing namun akhirnya dia dibekuk saat anggota dilapangan yang sudah menungguinya.

Eko menyebutkan, saat digeledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 10 gram yang diselipakan di dalam kotak rokok dan tersangka Oky ini sudah jadi target operasi (TO) kepolisian sejak lama.

Pelaku juga residivis kambuhan yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Jambi.

Selain barang bukti sabu-sabu 10 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R ke Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya tersangka Oky dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perampok Bersenpi Kembali Beraksi

Next Post

Lapas Pindahkan Napi ke Lapas Narkotika

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In