• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Tangkap DPO Pembalakan Hutan

Kejati Tangkap DPO Pembalakan Hutan

19 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan di Sungai Napal Kabupaten Sarolangun, Jambi yang divonis lima tahun penjara tetapi kabur sebelum menjalani hukumannya.

Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Deddy Susanto, di Jambi, Sabtu, mengatakan, terpidana Robert Hong DPO kasus perambahan hutan produksi terbatas tahun 2015, ditangkap tim Satgas intel Kejagung dan Kejati Jambi, pada Sabtu (18/02) sekitar pukul 07.45 WIB di salah satu hotel di seputar Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

“Terpidana ditangkap setelah beberapa hari sebelumnya diikuti oleh tim intel kejaksaan dan siang ini langsung diberangkatkan dengan menggunakan pesawat terbang menuju Jambi untuk menjalani hukumannya,” kata Deddy Susanto.

DPO, Robert Hong akan tiba di Jambi dengan menggunakan pesawat Garuda sekitar pukul 13.10 WIB setelah diberangkatkan dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak Kejati Jambi.

Terpidana Robert yang dihukum pidana penjara selama lima tahun oleh Mahkamah Agung, menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak 2015.

Robert, terlibat dalam kasus perambahan dan pembalakan hutan seluas 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun Kecamatan Pauh pada 2010 oleh majelis hakim pengadilan setempat dengan hukuman tiga bulan penjara dan jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dihukum lima tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa satu unit buldozer Komatsu D-80 serta 1.680 batang pohon sawit disita untuk negara. Atas perbuatannya, Robert dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 junto Pasal 78 KHUP.

Ia ditangkap oleh tim operasi pengamanan kawasan hutan (OPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang turun ke lapangan pada 3 Juli 2009. Tim menemukan ada 133 hektare HPT yang dirambah Robert Hong, berdasarkan peta tata batas kawasan hutan.

“Kini Robert akan menjalani hukumannya dan yang bersangkutan setelah tiba di Jambi akan diserahkan langsung ke Kejari Sarlangun sebagai jaksa eksekutor yang menangani kasus ini,” kata Jurubicara Kejati Jambi, Deddy Susanto. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lapas Pindahkan Napi ke Lapas Narkotika

Next Post

Pj Bupati Sarolangun Dampingi Mensos Resmikan Hunian Tetap Bagi 23 KK SAD

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In