• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Tangkap DPO Pembalakan Hutan

Kejati Tangkap DPO Pembalakan Hutan

19 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan di Sungai Napal Kabupaten Sarolangun, Jambi yang divonis lima tahun penjara tetapi kabur sebelum menjalani hukumannya.

Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Deddy Susanto, di Jambi, Sabtu, mengatakan, terpidana Robert Hong DPO kasus perambahan hutan produksi terbatas tahun 2015, ditangkap tim Satgas intel Kejagung dan Kejati Jambi, pada Sabtu (18/02) sekitar pukul 07.45 WIB di salah satu hotel di seputar Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten.

Berita Lainnya

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

“Terpidana ditangkap setelah beberapa hari sebelumnya diikuti oleh tim intel kejaksaan dan siang ini langsung diberangkatkan dengan menggunakan pesawat terbang menuju Jambi untuk menjalani hukumannya,” kata Deddy Susanto.

DPO, Robert Hong akan tiba di Jambi dengan menggunakan pesawat Garuda sekitar pukul 13.10 WIB setelah diberangkatkan dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak Kejati Jambi.

Terpidana Robert yang dihukum pidana penjara selama lima tahun oleh Mahkamah Agung, menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak 2015.

Robert, terlibat dalam kasus perambahan dan pembalakan hutan seluas 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun Kecamatan Pauh pada 2010 oleh majelis hakim pengadilan setempat dengan hukuman tiga bulan penjara dan jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dihukum lima tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa satu unit buldozer Komatsu D-80 serta 1.680 batang pohon sawit disita untuk negara. Atas perbuatannya, Robert dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 junto Pasal 78 KHUP.

Ia ditangkap oleh tim operasi pengamanan kawasan hutan (OPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang turun ke lapangan pada 3 Juli 2009. Tim menemukan ada 133 hektare HPT yang dirambah Robert Hong, berdasarkan peta tata batas kawasan hutan.

“Kini Robert akan menjalani hukumannya dan yang bersangkutan setelah tiba di Jambi akan diserahkan langsung ke Kejari Sarlangun sebagai jaksa eksekutor yang menangani kasus ini,” kata Jurubicara Kejati Jambi, Deddy Susanto. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lapas Pindahkan Napi ke Lapas Narkotika

Next Post

Pj Bupati Sarolangun Dampingi Mensos Resmikan Hunian Tetap Bagi 23 KK SAD

Related Posts

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In