• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuasa Hukum RH Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum RH Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

21 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama pada ornamen natal di Hotel Novita Jambi dengan terdakwa Riza Hazuwen, Selasa (21/2), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sidang kedua ini mengagendakan penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam nota keberatan, tim penasehar hukum terdakwa menilai ada diskriminasi hukum terhadap terdakwa Riza Hazuwen. Pasalnya, dalam kasus yang sama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak dilakukan penahanan. Namun oleh JPU terdakwa ditahan.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Terkait barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa, menurut tim penasehat hukum tidak biasa dijadikan bukti, karena tidak memenuhi unsur barang bukti. Oleh karena itu, tim penasehat hukim meminta majelis hakim menerima keberatan.

Selain itu, tim penasehat hukum juga menilai banyak kejanggalan. Oleh karena itu, tim penasehat hukum wrdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum serta memukihkan harga diri dan bertabat terdakwa Riza Hazuwen.

“Dan tidak diperikasa lebih lanjut. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” ujar penasehat hukum terdakwa dalam persidangan yang diketaui Barita Saragih. met

ShareTweetSend
Previous Post

Onderdil Kendaraan Dinas Dicuri

Next Post

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In