• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuasa Hukum RH Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum RH Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

21 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama pada ornamen natal di Hotel Novita Jambi dengan terdakwa Riza Hazuwen, Selasa (21/2), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sidang kedua ini mengagendakan penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam nota keberatan, tim penasehar hukum terdakwa menilai ada diskriminasi hukum terhadap terdakwa Riza Hazuwen. Pasalnya, dalam kasus yang sama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tidak dilakukan penahanan. Namun oleh JPU terdakwa ditahan.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Terkait barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa, menurut tim penasehat hukum tidak biasa dijadikan bukti, karena tidak memenuhi unsur barang bukti. Oleh karena itu, tim penasehat hukim meminta majelis hakim menerima keberatan.

Selain itu, tim penasehat hukum juga menilai banyak kejanggalan. Oleh karena itu, tim penasehat hukum wrdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum serta memukihkan harga diri dan bertabat terdakwa Riza Hazuwen.

“Dan tidak diperikasa lebih lanjut. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” ujar penasehat hukum terdakwa dalam persidangan yang diketaui Barita Saragih. met

ShareTweetSend
Previous Post

Onderdil Kendaraan Dinas Dicuri

Next Post

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In