• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Amankan Dua Kilogram Sabu-Sabu

Polda Amankan Dua Kilogram Sabu-Sabu

22 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan pasokan narkoba dari Medan menuju Lampung dengan mengamankan dua pelaku yang warga Lampung, satu di antaranya pelajar, bersama barang bukti dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan kopi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Rabu (22/02), mengatakan kasus itu berhasil diungkap anggota Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Medan menuju Lampung dengan mengunakan jalur bus.

Berita Lainnya

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

Kedua tersangka yang berhasil diamankan anggota di lapangan adalah Amat (57) dan seorang pelajar berinisial A (20). Keduanya warga Lampung yang diamankan dari dalam bus yang mereka tumpangi dari Medan menuju Lampung.

Saat bus itu melintasi Japan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di SPBU Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, pada 14 Februari lalu.

Saat bus diberhentikan kemudian digeladah petugas kepolisian dari dalam tas tersangka Amat ditemukan sabu-sabu dalam dua bungkus besar atau sekitar dua kilogram.

Barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Mapolda Jambi dan keduannya mengakui hanya disuruh untuk menjemput barang dari Medan untuk dibawa ke Lampung menggunakan bus.

“Barang haram itu nantinya akan diambil oleh pemesan yang sudah menunggu di Lampung, namun upaya itu berhasil digagalkan di Jambi,” kata Kapolda Jambi Yazid Fanani.

Polda Jambi kini sedang mengembangkan penanganan kasus itu berkoordinasi dengan Polda Lampung. Petugas mengejar pelaku lainnya yang merupakan anggota jaringan sindikat narkoba internasional yang beraksi antarprovinsi.

Kapolda Yazid mengatakan kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Batin XXIV, Ciduk Pencuri Handphone

Next Post

Polresta Jambi Tangkap Tiga Remaja Pembobol ATM

Related Posts

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

SERASI PHE Jambi Merang Jadi Wadah Diskusi Bersama Stakeholder Wilayah Operasi Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In