• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Bersama DPRD Adakan Rapat Paripurna

Pemkot Bersama DPRD Adakan Rapat Paripurna

27 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Untuk memaksimalkan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta tentang Retribusi di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama DPRD Kota Jambi laksanakan rapat Paripurna.

Rapat paripurna yang dilaksanakan digedung DPRD tersebut tentang penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta tentang retribusi dan usaha yang ada di Kota Jambi.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Wakil walikota Jambi H. Abdullah Sani mengatakan, ranperda tersebut merupakan alat kontrol untuk kegiatan yang dilakukan oleh setiap komponen masyarakat dalam rangka kegiatan pembangunan.

Oleh karena itu, sambung Abdullah Sani, sangatlah penting terhadap keterlibatan DPRD sebagai repesentasi masyarakat didalam penyusunan ranperda tersebut sehingga produk hukum yang dihasilkan menjadi jembatan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk itu ia menegaskan kepada pihak terkait seperi BLHD dan Perpajakan atau pengelola retribusi dalam hal ini untuk melakukan pengawasan dan pengelolan dengan sistem terpadu dengan panduan Peraturan Daerah  untuk mengikat dan berkekuatan hukum.

Diakuinya saat ini berdasarkan cacatannya yang ada dalam kurun waktu lima tahun terakhir seiring dengan perkembangan perkotaan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 semakin banyak dan tidak terkelola dengan baik dan berkelanjutan.

“Berdasarkan laporan dari badan lingkungan hidup dapat disimpulkan bahwa penghasil limbah belum melakukan pengelolaan limbah B3 dengan sebaik-baiknya, ujarnya.

Dikatakannya kondisi tersebut disebabkan berbagai faktor diantaramya masih banyak masyarakat kurang memahami tentang pengelolaan limbah dan aturan hukum. Serta banyak juga sebagian pihak tidak menyediakan penyimpanan limbah sementara.

Selain itu dia meminta kepada pihak pengelola retribusi dengan baik sebagai Pendapatan Asli  Daerah (PAD) dengan transparan, sehingga potensi tersebut senantiasa tumbuh memberikan konsekuensi dalam meningkatkan pembangunan daerah.

“Oleh karena itu pemerintah kota jambi dalam pengelolaan senantiasa mengedepankan prinsif kehati-hatian dalam tata kelola sehingga tidak menyebabkan kontradiktif,” jelansya.

Sementara itu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi M. Syukur  diakuinya saat ini masih banyak rumah sakit dan perusahan yang menghasilkan limbah tidak memahami tata kelola limbah. Serta tidak memiliki izin pengelolaan limbah.

“Selama ini kami telah melakukan pemantuan, semoga dengan adanya perda ini mudah-mudahan pelaku usaha dapat memahami apa yang menjadi kewajibanya mengelola limbah dengan benar,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan segera melakukan pembicaraan dengan pihak terkait seperti SKPD terkait terhadap pengelolaan limbah, seperti limbah yang dihasilkan dari  rumah sakit.

“Pihak rumah sakit harus mengikuti tifenya, mungkin yang tadinya rumah sakit tersebut tife B menjadi D tentu pengelolaan IPAL nya juga ditingkatkan,” jelasnya.

Namun saat ini diakuinya bahwa ada beberapa perusahan dan pihak rumah sakit salah satunya rumah sakit rimbo medica telah mengajukan perubahan Dukumen IPAL serta membuat IPAL yang benar.

Ditegaskannya jika pihak rumah sakit dan perusahan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah berstandar maka akan diberikan sangsi tegas,bahkan hingga kepencabutan izin. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

FPTI Kota Jambi Gelar Sirkuit II Panjat Tebing

Next Post

Unja Olah Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In