• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ombudsman dan Tim, Pantau Belasan Aset

Ombudsman dan Tim, Pantau Belasan Aset

28 Februari 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Selain melakukan pertemuan dengan kedua pemerintahan kabupaten Kerinci dan kota Sungaipenuh, Tim yang terdiri dari Ombudsman, Dirjen Depdagri, Pemrov Jambi, BPK dan BPKP Jambi, juga pantau belasan Aset di Kota Sungaipenuh.

Usai pertemuan, tim langsung meninjau beberapa Aset produktif di kota Sungaipenuh, yang masih terdaftar sebagai aset kabupaten Kerinci.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Diantaranya, Gedung nasional, Kincir Plaza, Terminal Kumun, Rumah Dinas Bupati Kerinci, rumah dinas wakil bupati Kerinci, kantor DPRD Kerinci, Rumah sakit RSUD MHA.Thalib, PDAM Tirta sakti kerinci, gudang PDAM Tirta Sakti Kerinci.

Selain itu, tim juga melakukan peninjauan kantor bupati Kerinci, komplek perkantoran pemda Kerinci, kantor kemenag kabupaten Kerinci, Balai Latihan Kerja (BLK) dan Gedung Empat Jenis.

Selain itu, tim juga melakukan peninjauan dan pengecekan beberapa Aset kota Sungaipenuh, diantaranya rumah dinas wakil walikota, kantor dinas kesehatan kota Sungaipenuh, Puskesmas kota Sungaipenuh.

“Sebelum kita rapat dan ambil keputusan, tentunya kita harus tahu objek Asetnya, makanya kita tinjau langsung kelapangan,” sebut Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman, usai memimpin rapat, di Hotel Kerinci, senin (27/02) lalu

Sementara itu, Irawan, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, menyarankan, agar pemerintah kabupaten Kerinci, segera menyerahkan, seluruh Aset yang ada di kota Sungaipenuh, kepada pemerintah kota Sungaipenuh.

Pengakuan Irawan, dari hasil pengawasan pihaknya, beberpa semester sebelumnya, terdapat temuan ketidakpatuhan pemkab Kerinci, terhadap Undang-undang 25 tahun 2008, tentang pemekaran kota Sungaipenuh.

Masih menurut Irawan, selain itu, pihaknya juga menemukan adanya Aset yang masih terdaftar di kabupaten Kerinci, namun pengelolaannya oleh pemkot Sungaipenuh. Sehingga, pihaknya sedikit kesulitan dalam membuat pelaporan, seperti Kincai Plaza.

“Kita sarankan pemkab Kerinci, segera alihkan Aset, sehingga dalam proses pengawasan lebih mudah dan tidak menjadi temuan”, sebut Irawan. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Diguyur Hujan Berbagai Daerah Alami Bencana

Next Post

Pemkab Didesak Cabut Izin PT.TAM

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In