• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hari ini, Dewan Bahas 5 Ranperda

Hari ini, Dewan Bahas 5 Ranperda

2 Maret 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Setelah disampaikan melalui Paripurna Dewan, oleh pihak Eksekutif beberapa waktu lalu, saat ini Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tinggal menunggu Rapat Gabungan dan Paripurna pengesahan.

Hal ini diungkapkan ketua DPRD kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacoub, kepada harian ini, diruang kerjanya, kemarin. Penuturan dia, untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda tinggal beberapa langkah lagi.

Berita Lainnya

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

“Kalau selesai hari ini (kemarin,red), besok (hari ini, red) kita agendakan rapat gabungan, selanjutnya akan diagendakan Paripurna pengesahannya, kalau tidak ada kendala Jum’at kita Paripurna,” ungkap Mulyadi Yacoub.

Penuturan Mulyadi, Lima draf Ranperda Kota Sungaipenuh, yakni  Ranperda Tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Benda Cagar Budaya, Ranperda tentang perubahan atas perda kota Sungaipenuh nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, sebut dia, Ranperda tentang perubahan atas perda kota Sungai penuh nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dan Ranperda tentang perubahan atas perda Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga Lima Perda ini, bisa diberlakukan”, tandas Mulyadi. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Casdari Targetkan PAD Sektor Perizinan Rp 800 Juta

Next Post

Perpanjangan Lelang Jabatan Terkesan di Tutup-Tutupi

Related Posts

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In