• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Kades di Jeblos Ke Lapas

Mantan Kades di Jeblos Ke Lapas

5 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Kejaksaan Negeri Sarolangun sekitar pukul 14.30 Wib mengeksekusi Epi Suryadi Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Resam, Epi terbukti sebagai terpidana jembatan gantung (Jamtung) ujung tanjung Kecamatan Sarolangun yang merugikan negera sebesar Rp 179 juta lebih.

Eksekusi di lakukan terhadap Epi setelah ada putusan banding dari MA, yang menguatkan putusan pengadilan negeri tipikor Jambi yang memvonis terdkawa dengan putusan 1 tahun 4 bulan, sementara denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Berita Lainnya

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Dan yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah para terdakwa tidak mau mengembalikan kerugian negara.

Seperti yang di sampaikan oleh kasi intel kejari sarolangun Yayat, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan eksekusi hasil putusan banding.

“Tadi sekitar pukul 14.00 Wib, terpidana kasus korupsi Jembatan Gantung Ujung Tanjung dan terpidana datang sendiri kemudian kita antar ke lapas sarolangun,” jelas kasi intel.

Disebutkan juga bahwa dalam rangkaian kasus tersebut,juga sudah menyeret dua pegawai negeri sipil yang berdinas di PU.

“Ada dua PNS yang terlibat di antaranya afalah Adni Dan H Dodi dan keduanya di putus berbeda beda,dan saat ini masih mengikuti sidang dalam kasus berbeda dan masih berada di jambi,” bebernya.

Sementara satu terpidana lainya adalah Asep K,yang lebih dulu masuk ke lapas dan berperan sebagai peminjam perusahaan.

“Asep sudah duluan masuk, beberapa bulan yang lalu,” tegasnya.

Dikatakan Yayat bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula,saat ada laporan dari masyarakat,dan saat di cros cek ternyata ada kekurangan pekerjaan. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Murid dan Guru Tuntut Kepsek Mundur

Next Post

Lelang Jabatan Sampai Tahap Akhir, 2 Nama Gugur

Related Posts

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In