• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Kades di Jeblos Ke Lapas

Mantan Kades di Jeblos Ke Lapas

5 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Kejaksaan Negeri Sarolangun sekitar pukul 14.30 Wib mengeksekusi Epi Suryadi Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Resam, Epi terbukti sebagai terpidana jembatan gantung (Jamtung) ujung tanjung Kecamatan Sarolangun yang merugikan negera sebesar Rp 179 juta lebih.

Eksekusi di lakukan terhadap Epi setelah ada putusan banding dari MA, yang menguatkan putusan pengadilan negeri tipikor Jambi yang memvonis terdkawa dengan putusan 1 tahun 4 bulan, sementara denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Dan yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah para terdakwa tidak mau mengembalikan kerugian negara.

Seperti yang di sampaikan oleh kasi intel kejari sarolangun Yayat, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan eksekusi hasil putusan banding.

“Tadi sekitar pukul 14.00 Wib, terpidana kasus korupsi Jembatan Gantung Ujung Tanjung dan terpidana datang sendiri kemudian kita antar ke lapas sarolangun,” jelas kasi intel.

Disebutkan juga bahwa dalam rangkaian kasus tersebut,juga sudah menyeret dua pegawai negeri sipil yang berdinas di PU.

“Ada dua PNS yang terlibat di antaranya afalah Adni Dan H Dodi dan keduanya di putus berbeda beda,dan saat ini masih mengikuti sidang dalam kasus berbeda dan masih berada di jambi,” bebernya.

Sementara satu terpidana lainya adalah Asep K,yang lebih dulu masuk ke lapas dan berperan sebagai peminjam perusahaan.

“Asep sudah duluan masuk, beberapa bulan yang lalu,” tegasnya.

Dikatakan Yayat bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula,saat ada laporan dari masyarakat,dan saat di cros cek ternyata ada kekurangan pekerjaan. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Murid dan Guru Tuntut Kepsek Mundur

Next Post

Lelang Jabatan Sampai Tahap Akhir, 2 Nama Gugur

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In