• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satu Napi Yang Kabur Pelaku Pembunuhan Sadis

Satu Napi Yang Kabur Pelaku Pembunuhan Sadis

5 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Satu dari empat napi yang kabur dari Lapas Klas II A Jambi setelah aksi kerusuhan dan pembakaran pada Rabu (1/3) lalu, adalah pelaku pembunuhan sadis di Maninjau, Sumatera Barat.

“Napi kasus pembunuhan itu jadi prioritas kami untuk menangkapnya selain tiga napi lainnya,” kata Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Taroni Zebua.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Untuk empat napi yang berhasil kabur, polisi masih melakukan pencarian dan menyebarkan foto di tempat umum dan keramaian di berbagai sudut kota di Jambi.

Taroni meminta napi yang kabur menyerahkan diri atau kalau tidak maka harus menjalani hukuman yang lebih berat guna mempertanggung jawabkan segala perbuatan mereka.

Napi yang kabur dan melakukan hal-hal yang berbahaya maka bisa kena tembak di tempat, katanya.

Napi Johan juga merupakan tahanan di lapas Padang dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di daerah Maninjau, Sumatera Barat.

Johan berhasil melarikan diri ke Provinsi Jambi yang kemudian ditangkap lagi di Jambi dalam kasus pencurian.

Empat napi yang kabur adalah Musbarni Bin Abdullah (26) warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh terpidana kasus narkotika. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.

Kemudian Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal pengeroyokan .

Ketiga terpidana Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Johan didakwa atas perkara pencurian.

Terakhir napi Atep Rahmat als Aak bin Aan Honda (38) warga perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Murid dan Guru Tuntut Kepsek Mundur

Next Post

Samsat Kota Kantongi Pendapatan Rp 9 Miliar dari Pemutihan PKB

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In