• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilik Senpi Dihimbau untuk Segera Diserahkan

Ilustrasi Pistol

Pemilik Senpi Dihimbau untuk Segera Diserahkan

5 Maret 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Upaya menyadarkan masyarakat agar tidak memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tradisional atau yang dikenal dengan Kecepek, terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Muara Bulian, tindakan ini merupakan instruksi Polri dalam rangka menciptakan gangguan keamananan dan ketertiban.

Kapolsekta Muara Bulian, AKP Indar Wahyu, SIK, menyebutkan masih banyak masyarakat khususnya di Desa dalam Kecamatan dalam wilayah hukum Polsekta Muara Bulian, memiliki senjata Kecepek.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Untuk mengatasi kepemilikan Kecepek, Polsekta Muara Bulian harus terjun langsung ke pemukiman penduduk di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Usaha presuasif dan prefentiv tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polsekta berhasil mendapatkan 13 Kecepek dan 1 (satu) senjata laras pendek revolver rakitan.

” Alhamdulillah setelah Polsekta Muara Bulian memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan Kecepek, mereka pun akhirnya menyerahkan Kecepek kepada petugas,” kata Indar Wahyu, Minggu (05/03).

Belasan Kecepek yang didapat Polsekta Muara Bulian, sambung Indar Wahyu, berasal dari sejumlah dusun dan desa di seberang Sungai Batanghari.

“Giat ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya kecepek,” tutur Perwira berusia 29 tahun ini.

Alumnus Akademik Kepolisian (Akpol) 2009A Ananta Hira ini menjelaskan, kepemilikan kecepek dapat dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Dikarnakan ini merupakan  kegiatan preemtif dan prefentif serta kesadaran dari masyarakat untuk menyerahakan senjata tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dilakukan,” bebernya.

Polsekta Muara Bulian selalu menghimbau dan mengajak masyarakat agar selalu sadar bahayanya memiliki senjata rakitan.

“Ingat keamanan bukan hanya milik Polri sendiri tapi milik kita bersama,” tegasnya.

Ia mengatakan, belasan Kecepek dari hasil kegiatan Polsekta Muara Bulian akan diserahkan ke Polres Batanghari dan nantinya akan dimusnahkan.

Dirinya juga menyakini masih ada sebagian masyarakat yang memiliki Kecepek.

“Saya yakin masih ada masyarakat yang memiliki Kecepek. Dan insyaallah jumlah Kecepek yang didapat Polsekta kemungkinan bertambah.Bagi masyarakat yang secara sadar menyerahkan Senpi ke kantor sektor  polisi terdekat atau ke polisi sekitar tidak ada pemberian sangsi atas upayanya,” Tegas Indar Wahyu. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Gotong Royong Bersihkan Drainase

Next Post

Sarolangun Di Terjang Banjir dan Lonsor

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In