• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilik Senpi Dihimbau untuk Segera Diserahkan

Ilustrasi Pistol

Pemilik Senpi Dihimbau untuk Segera Diserahkan

5 Maret 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Upaya menyadarkan masyarakat agar tidak memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tradisional atau yang dikenal dengan Kecepek, terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Muara Bulian, tindakan ini merupakan instruksi Polri dalam rangka menciptakan gangguan keamananan dan ketertiban.

Kapolsekta Muara Bulian, AKP Indar Wahyu, SIK, menyebutkan masih banyak masyarakat khususnya di Desa dalam Kecamatan dalam wilayah hukum Polsekta Muara Bulian, memiliki senjata Kecepek.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Untuk mengatasi kepemilikan Kecepek, Polsekta Muara Bulian harus terjun langsung ke pemukiman penduduk di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Usaha presuasif dan prefentiv tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polsekta berhasil mendapatkan 13 Kecepek dan 1 (satu) senjata laras pendek revolver rakitan.

” Alhamdulillah setelah Polsekta Muara Bulian memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan Kecepek, mereka pun akhirnya menyerahkan Kecepek kepada petugas,” kata Indar Wahyu, Minggu (05/03).

Belasan Kecepek yang didapat Polsekta Muara Bulian, sambung Indar Wahyu, berasal dari sejumlah dusun dan desa di seberang Sungai Batanghari.

“Giat ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya kecepek,” tutur Perwira berusia 29 tahun ini.

Alumnus Akademik Kepolisian (Akpol) 2009A Ananta Hira ini menjelaskan, kepemilikan kecepek dapat dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Dikarnakan ini merupakan  kegiatan preemtif dan prefentif serta kesadaran dari masyarakat untuk menyerahakan senjata tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dilakukan,” bebernya.

Polsekta Muara Bulian selalu menghimbau dan mengajak masyarakat agar selalu sadar bahayanya memiliki senjata rakitan.

“Ingat keamanan bukan hanya milik Polri sendiri tapi milik kita bersama,” tegasnya.

Ia mengatakan, belasan Kecepek dari hasil kegiatan Polsekta Muara Bulian akan diserahkan ke Polres Batanghari dan nantinya akan dimusnahkan.

Dirinya juga menyakini masih ada sebagian masyarakat yang memiliki Kecepek.

“Saya yakin masih ada masyarakat yang memiliki Kecepek. Dan insyaallah jumlah Kecepek yang didapat Polsekta kemungkinan bertambah.Bagi masyarakat yang secara sadar menyerahkan Senpi ke kantor sektor  polisi terdekat atau ke polisi sekitar tidak ada pemberian sangsi atas upayanya,” Tegas Indar Wahyu. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Gotong Royong Bersihkan Drainase

Next Post

Sarolangun Di Terjang Banjir dan Lonsor

Related Posts

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In