• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Masuk Rumah Tampa Izin, Mamad di Sanksi Adat

Masuk Rumah Tampa Izin, Mamad di Sanksi Adat

6 Maret 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Salah seorang warga bernama Mamad (40) Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi akhirnya dikenakan sanksi adat oleh lembaga adat Kecamatan Maro Sebo akibat tindakan atau ulahnya yang dianggap tak senonoh kepada salah satu warga Desa Kantung bernama Siti Asiah (38) beberapa waktu lalu.

Hal ini bermula ketika Mamad yang merupakan ketua lembaga adat melayu desa tanjung katung, pada  selasa (21/02) lalu masuk ke rumah Korban tanpa sepengathuan korban. Saat itu korban tengah tidur bersama kedua orang anaknya sementara suami korban tengah tidak berada dirumah.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

Sidang adat yang dilakukan di Kantor Camat maro sebo, Jumat (03/03) sore lalu, turut dihadiri oleh Kapolsek Maro Sebo, Iptu Abdul Jalil, Camat Maro Sebo, Boy Satria,  Babinsa, Ketua Lembaga Adat Desa Tanjung Katung, Muhammad, serta masyarakat dan perangkat desa.

“Kita menerima laporan pada kamis (23/02) lalu, dan langsung BAP pelapor,” terang Kapolsek dihadapan warga.

Mamad saat itu masuk dan memegang paha korban dan meminta berhubungan layaknya suami istri dengan bilang sekali bae. sebelumnya Mamad sempat bersembunyi dibawah tempat tidur. Tapi korban menyuruh pelaku untuk segera keluar, pelaku sempat juga bilang jangan bilang siapa-siapa, jelas Iptu Abdul Jalil sembari menirukan suara korban.

Selanjutnya, pada senin (27/02) pelaku memenuhi pemanggilan dan datang ke Polsek untuk diperiksa. Hasil BAP pelaku menyatakan dan membenarkan masuk kedalam kamar. Selain itu pihak Polsek juga sudah berkoordinasi dengan pihak desa tapi tidak putus, dan terus melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, korban, dan pelaku.

“Kemarin kita kenakan pasal 289 KUHP, dan digelar di polres bersama pihak reskrim tapi unsurnya tidak terpenuhi, kejaksaan juga mengatakan hal yang sama,” sebut kapolsek.

“Pidana tidak bisa dipaksakan sehingga kami mengembalikan ke pihak adat. Karena hal ini melanggar etika adat dan agama. Korban juga sudah dibwa ke TP2A untuk diperiksa psikologinya,”tandas Kapolsek.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Tanjung Katung, Muhammad, menyampaikan bahwa kepada yang berbuat harus bertanggung jawab. Pelaku pun dikenakan hukum adat sesuai yang diatur diperaturan desa tersebut.

“Kalau orang biasa itu dikenakan kambing 2 ekor, beras 20 kantang (5 karung), kelapa 20 tali (1 tali 2 buah kelapa). Jadi kalau bukan orang biasa tinggal dikalikan 2 saja,” ucapnya dihadapan warga.

Terpisah, Talip (40) Paman korban sekaligus tokoh masyarakat desa tanjung katung meminta kepada kapolsek untuk melakukan suatu tindakan yang tegas agar  hal ini tidak terulang lagi.

“Sebenarnya sangat disayangkan unsurnya tidak terpenuhi. Kita harapkan kedepan tidak terulang, dan pihak kepolisian bisa lebih tegas,” tandasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Hektare Sawah Terancam

Next Post

Al Haris: Bencana Banjir Berpotensi Menyebarkan Penyakit Menular

Related Posts

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

17 September 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In