• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PU Tebo Black List Satu Perusahaan Rekanan

Jpeg

PU Tebo Black List Satu Perusahaan Rekanan

9 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU-Pera) kabupaten Tebo memblacklist salah satu kontraktor atau pihak rekanan pemenang tender proyek pekerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2016 lalu.

Hal tesebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (Kadis PU Pera) Tebo Hendri Nora, ST di konfirmasi Aksi Post kemarin dari enam keterlambatan proyek pengerjaan yang ada pada dinas PU satu perusahaan milik rekanan yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya kita lakukan black list “tegasnya.

Berita Lainnya

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Perusahaan yang diblack list tersebut adalah PT.Rachel, alasan di lakukan black list disebabkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu selama 50 hari kerja kalender perpanjangan waktu adendum mereka masih juga tidak mampu menyelesaikannya, urai Kadis PU.

Dipaparkannya proyek pekerjaan yang tidak mampu terselesaikan tersebut meliputi pengaspalan jalan di desa Sungai Keruh kecamatan Tebo Tengah, pengaspalan jalan di desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir, pengaspalan desa Betung Bedarah Kecamatan Tebo Ilir desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir, ucap Hendri Nora.

Terpisah Kepala bidang (Kabid) Bina Marga PU Tebo Sobirin,ST kepada Aksipost menuturkan pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak rekanan PT.Rachel hanya di bayarkan sesuai yang di kerjakan dan mereka sebelumnya rekanan sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen, katanya.

Setelah dilakukan penghitungan hasil pekerjaan tersebut dari nilai kontrak mereka (PT.Rachel,red) baru sekitar 20 persen saja, semua rincian ada sama kita, termasuk denda keterlambatan dan sisa uang yang mereka terima, karena black list ini juga akan kita tindak lanjuti ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat meskipun bakal memakan waktu dan proses yang cukup panjang “ucap Sobirin meyakini. ard

ShareTweetSend
Previous Post

PDAM Sako Batuah Kerjasama dengan Bank Jambi

Next Post

BKSDA Teliti Sampel Burung Migran Mati

Related Posts

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In