• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

9 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi itu berinisial HR dan AB yang ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Ibrahim, RT 22 RW 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, Kamis (09/03).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (7/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, dan sempat menjadi perhatian warga sekitar karena kedua tersangka sempat lari saat akan diamankan petugas kepolisian.

Anggota polisi di lapangan juga sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, sehingga keduanya akhirnya berhasil diamankan sehingga menjadi perhatian warga sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu paket sabu-sabu, dua buah pengisap sabu-sabu atau bong, dan tiga unit telepon genggam.

Mereka diduga sebagai pemakai narkoba, dan sekarang sudah diamankan di polresta setempat untuk kasusnya dikembangkan lagi.

Eko Saputra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana narkoba itu didapatkan mereka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Empat Terdawa Menangis Haru, Haris Cs Divonis Bebas Hakim

Next Post

Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara, Istri Korban Langsung Pingsan

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In