• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

9 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi itu berinisial HR dan AB yang ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Ibrahim, RT 22 RW 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, Kamis (09/03).

Berita Lainnya

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (7/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, dan sempat menjadi perhatian warga sekitar karena kedua tersangka sempat lari saat akan diamankan petugas kepolisian.

Anggota polisi di lapangan juga sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, sehingga keduanya akhirnya berhasil diamankan sehingga menjadi perhatian warga sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu paket sabu-sabu, dua buah pengisap sabu-sabu atau bong, dan tiga unit telepon genggam.

Mereka diduga sebagai pemakai narkoba, dan sekarang sudah diamankan di polresta setempat untuk kasusnya dikembangkan lagi.

Eko Saputra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana narkoba itu didapatkan mereka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Empat Terdawa Menangis Haru, Haris Cs Divonis Bebas Hakim

Next Post

Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara, Istri Korban Langsung Pingsan

Related Posts

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In