• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

9 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi itu berinisial HR dan AB yang ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Ibrahim, RT 22 RW 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, Kamis (09/03).

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (7/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, dan sempat menjadi perhatian warga sekitar karena kedua tersangka sempat lari saat akan diamankan petugas kepolisian.

Anggota polisi di lapangan juga sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, sehingga keduanya akhirnya berhasil diamankan sehingga menjadi perhatian warga sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu paket sabu-sabu, dua buah pengisap sabu-sabu atau bong, dan tiga unit telepon genggam.

Mereka diduga sebagai pemakai narkoba, dan sekarang sudah diamankan di polresta setempat untuk kasusnya dikembangkan lagi.

Eko Saputra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana narkoba itu didapatkan mereka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Empat Terdawa Menangis Haru, Haris Cs Divonis Bebas Hakim

Next Post

Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara, Istri Korban Langsung Pingsan

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In