• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

9 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi itu berinisial HR dan AB yang ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Ibrahim, RT 22 RW 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, Kamis (09/03).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (7/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, dan sempat menjadi perhatian warga sekitar karena kedua tersangka sempat lari saat akan diamankan petugas kepolisian.

Anggota polisi di lapangan juga sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, sehingga keduanya akhirnya berhasil diamankan sehingga menjadi perhatian warga sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu paket sabu-sabu, dua buah pengisap sabu-sabu atau bong, dan tiga unit telepon genggam.

Mereka diduga sebagai pemakai narkoba, dan sekarang sudah diamankan di polresta setempat untuk kasusnya dikembangkan lagi.

Eko Saputra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana narkoba itu didapatkan mereka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Empat Terdawa Menangis Haru, Haris Cs Divonis Bebas Hakim

Next Post

Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara, Istri Korban Langsung Pingsan

Related Posts

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

28 November 2025
Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

Wabup Lantik Mula Rambe sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari

27 November 2025
Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In