• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dipenjara 7 Tahun JP Masih Terima Gaji dan Tercatat ASN Pemkab Tebo

Dipenjara 7 Tahun JP Masih Terima Gaji dan Tercatat ASN Pemkab Tebo

13 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pasca putusan banding JP mantan kabid bina marga PU Tebo 7 tahun penjara subsidair 6 bulan kurungan denda Rp.500 juta, hingga saat ini masih tercatat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dan menerima gaji setiap bulannya.

Kepala DPU Pera Tebo Hendry Nora,ST di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin di kantornya membenarkan kalau JP mantan kabid bina marga masih menerima gaji setiap bulan dan terdaftar sebagai ASN pada kantor PU Pera di lingkup Pemkab Tebo “ujarnya.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Diuraikan Kadis PU Tebo bahwa JP hanya menerima gaji pokok sesuai golongan yakni golongan III.D sebesar Rp.3.800.500 di potong setoran pinjaman bank dan sisa gaji yang di terimanya perbulan Rp.1.800.000, untuk tunjang dan lain sebagainya tidak lagi di terima JP, dan gaji tersebut setiap bulan di antar oleh staf kita yang kebetulan tinggal di Bungo tidak jauh dari rumah isteri JP.

Adanya putusan banding JP menjadi 7 tahun penjara, Saya besok akan menemui Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Tebo.

untuk melakukan komunikasi terkait status JP yang saat ini masih terdaftar dan tercatat sebagai pegawai ASN dilingkup Pemkab Tebo “ucap Hendry Nora meyakini.

Terpisah wakil ketua DPRD Tebo Syamsurizal,SE,M.Si saat di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin mengatakan bahwa selagi ASN yang terseret kasus hukum pidana umum maupun korupsi masih ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) pegawai tersebut memang masih tercatat dan menerima gaji sebagai ASN di lingkup Pemkab Tebo “ungkapnya.

Namun demikian hendaknya setiap Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah publik untuk memberikan kemudahan akses konfirmasi kepada media agar tidak menjadi salah penafsiran “kata Iday. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Pj Bupati Sarolangun Hadiri Penyerahan Bantuan Korban Banjir

Next Post

H Robby: Tak Ada Keputusan, Sidang Dilanjuti Kembali

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In