• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dipenjara 7 Tahun JP Masih Terima Gaji dan Tercatat ASN Pemkab Tebo

Dipenjara 7 Tahun JP Masih Terima Gaji dan Tercatat ASN Pemkab Tebo

13 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pasca putusan banding JP mantan kabid bina marga PU Tebo 7 tahun penjara subsidair 6 bulan kurungan denda Rp.500 juta, hingga saat ini masih tercatat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dan menerima gaji setiap bulannya.

Kepala DPU Pera Tebo Hendry Nora,ST di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin di kantornya membenarkan kalau JP mantan kabid bina marga masih menerima gaji setiap bulan dan terdaftar sebagai ASN pada kantor PU Pera di lingkup Pemkab Tebo “ujarnya.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Diuraikan Kadis PU Tebo bahwa JP hanya menerima gaji pokok sesuai golongan yakni golongan III.D sebesar Rp.3.800.500 di potong setoran pinjaman bank dan sisa gaji yang di terimanya perbulan Rp.1.800.000, untuk tunjang dan lain sebagainya tidak lagi di terima JP, dan gaji tersebut setiap bulan di antar oleh staf kita yang kebetulan tinggal di Bungo tidak jauh dari rumah isteri JP.

Adanya putusan banding JP menjadi 7 tahun penjara, Saya besok akan menemui Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Tebo.

untuk melakukan komunikasi terkait status JP yang saat ini masih terdaftar dan tercatat sebagai pegawai ASN dilingkup Pemkab Tebo “ucap Hendry Nora meyakini.

Terpisah wakil ketua DPRD Tebo Syamsurizal,SE,M.Si saat di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin mengatakan bahwa selagi ASN yang terseret kasus hukum pidana umum maupun korupsi masih ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) pegawai tersebut memang masih tercatat dan menerima gaji sebagai ASN di lingkup Pemkab Tebo “ungkapnya.

Namun demikian hendaknya setiap Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah publik untuk memberikan kemudahan akses konfirmasi kepada media agar tidak menjadi salah penafsiran “kata Iday. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Pj Bupati Sarolangun Hadiri Penyerahan Bantuan Korban Banjir

Next Post

H Robby: Tak Ada Keputusan, Sidang Dilanjuti Kembali

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In