• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

14 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi pada Operasi Antik 2017 menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disalah satu kawasan di Kota Jambi.

“Ketiga pelaku kasus narkoba ditangkap oleh anggota Satresnarkoba setelah menerima laporan dari warga bahwa dikawasan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Eko Saputra, di Jambi Selasa (14/03).

Berita Lainnya

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi tersebut M Zulfikar alias Ijul (30) Warga Antasari RT32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Hansen (29) warga Jalan Barau Barau II, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan dan Eza Agustiano (23) warga Sultan Agung RT 13 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Penangkapan ketiga orang tersangka dari hasil kegiatan Operasi Antik Siginjai 2017.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/03) pukul 17.30 WIB, ketiga orang langsung diamankan dari jalan Berau Barau Kecamatan Jambi Selatanm di rumah salah satu tersangka.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengembangannya dan hasilnya atas dasar laporan masyarakat sekitar bahwa lokasi itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi dan tiga unit handphone dan untuk menindak lanjut perbuatan tiga tersangka akan diproses lagi huna mengetahui darimana barang haram tersebut didapatkan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” kata Eko. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjung Bajure, Dapat Penghargaan Pasar Tertip Ukur

Next Post

Warga Keluhkan PDAM tak Kunjung Hidup

Related Posts

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In