• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

14 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi pada Operasi Antik 2017 menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disalah satu kawasan di Kota Jambi.

“Ketiga pelaku kasus narkoba ditangkap oleh anggota Satresnarkoba setelah menerima laporan dari warga bahwa dikawasan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Eko Saputra, di Jambi Selasa (14/03).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi tersebut M Zulfikar alias Ijul (30) Warga Antasari RT32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Hansen (29) warga Jalan Barau Barau II, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan dan Eza Agustiano (23) warga Sultan Agung RT 13 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Penangkapan ketiga orang tersangka dari hasil kegiatan Operasi Antik Siginjai 2017.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/03) pukul 17.30 WIB, ketiga orang langsung diamankan dari jalan Berau Barau Kecamatan Jambi Selatanm di rumah salah satu tersangka.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengembangannya dan hasilnya atas dasar laporan masyarakat sekitar bahwa lokasi itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi dan tiga unit handphone dan untuk menindak lanjut perbuatan tiga tersangka akan diproses lagi huna mengetahui darimana barang haram tersebut didapatkan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” kata Eko. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjung Bajure, Dapat Penghargaan Pasar Tertip Ukur

Next Post

Warga Keluhkan PDAM tak Kunjung Hidup

Related Posts

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In