• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

14 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi pada Operasi Antik 2017 menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disalah satu kawasan di Kota Jambi.

“Ketiga pelaku kasus narkoba ditangkap oleh anggota Satresnarkoba setelah menerima laporan dari warga bahwa dikawasan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Eko Saputra, di Jambi Selasa (14/03).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi tersebut M Zulfikar alias Ijul (30) Warga Antasari RT32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Hansen (29) warga Jalan Barau Barau II, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan dan Eza Agustiano (23) warga Sultan Agung RT 13 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Penangkapan ketiga orang tersangka dari hasil kegiatan Operasi Antik Siginjai 2017.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/03) pukul 17.30 WIB, ketiga orang langsung diamankan dari jalan Berau Barau Kecamatan Jambi Selatanm di rumah salah satu tersangka.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengembangannya dan hasilnya atas dasar laporan masyarakat sekitar bahwa lokasi itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi dan tiga unit handphone dan untuk menindak lanjut perbuatan tiga tersangka akan diproses lagi huna mengetahui darimana barang haram tersebut didapatkan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” kata Eko. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjung Bajure, Dapat Penghargaan Pasar Tertip Ukur

Next Post

Warga Keluhkan PDAM tak Kunjung Hidup

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In