• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu

14 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi pada Operasi Antik 2017 menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disalah satu kawasan di Kota Jambi.

“Ketiga pelaku kasus narkoba ditangkap oleh anggota Satresnarkoba setelah menerima laporan dari warga bahwa dikawasan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Eko Saputra, di Jambi Selasa (14/03).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi tersebut M Zulfikar alias Ijul (30) Warga Antasari RT32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Hansen (29) warga Jalan Barau Barau II, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan dan Eza Agustiano (23) warga Sultan Agung RT 13 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Penangkapan ketiga orang tersangka dari hasil kegiatan Operasi Antik Siginjai 2017.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/03) pukul 17.30 WIB, ketiga orang langsung diamankan dari jalan Berau Barau Kecamatan Jambi Selatanm di rumah salah satu tersangka.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengembangannya dan hasilnya atas dasar laporan masyarakat sekitar bahwa lokasi itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi dan tiga unit handphone dan untuk menindak lanjut perbuatan tiga tersangka akan diproses lagi huna mengetahui darimana barang haram tersebut didapatkan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” kata Eko. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjung Bajure, Dapat Penghargaan Pasar Tertip Ukur

Next Post

Warga Keluhkan PDAM tak Kunjung Hidup

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In