• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Tersandung Pidana, BKP-SDM Klaim

ASN Tersandung Pidana, BKP-SDM Klaim

14 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Belum Terima Surat Putusan Inkrah

 

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Muaratebo, AP – Diberitakan sebelumnya Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Plt.Kadis PU-Pera) kabupaten Tebo akan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) kabupaten Tebo tentang JP mantan kabid bina marga PU Tebo pasca ditolaknya putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjadi 7 tahun penjara.

Plt Kadis PU Pera Tebo Hendry Nora,ST usai melakukan kordinasi dengan (BKP-SDM) di konfirmasi Aksi Post Selasa (13/03) kemarin mengaku dirinya baru saja melakukan upaya komunikasi dan kordinasi terkait status JP mantan kabid bina marga masih terima gaji dan tercatat sebagai ASN, sebutnya.

Diungkapkan oleh Plt.Kadis PU Hendry Nora bahwa BKP-SDM saat kordinasi mengaku kepada Kami belum menerima surat keputusan Inkrah dari pihak Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi maupun Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo mengenai status JP masih terima gaji dan tercatat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo maupun pegawai lainnya yang sudah di vonis oleh hakim tersandung kasus pidana.

Kalau saya “lanjut Hendry Nora, sebagai Plt.Kadis PU baru bisa  melaksanakan apa yang harus di kerjakan berdasarkan surat dari BKP-SDM Tebo, kalau JP gajinya harus distop dan tidak boleh dibayarkan maka akan kita laksanakan,” ucapnya meyakini.

Pantauan Aksi Post, Plt.Kadis PU saat melakukan kordinasi di kantor BKP-SDM di temani bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nazar Efendi, tapi sayang belum terkonfirmasi, diduga kehadirannya dikantor tersebut untuk menanyakan hal yang sama, karena salah satu pegawai ASN di kantor BKD ada yang sudah lama menyandang status tersangka, namun hingga saat ini proses hukumnya belum tau pasti seperti apa.

Terpisah Kepala BKP-SDM Haryadi ketika ditemui di kantornya Selasa (14/03) kemarin tidak berada di tempat, menurut salah satu pegawainya sedang dinas luar, sementara itu Kabid yang menagani permasalah pembinaan pegawai dan displin ASN menolak untuk di konfirmasi dengan alasan Kami tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan konfirmasi kepada Media, ujar Kabid pembinaan dan disiplin di dampingi kabid mutasi. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Tahun Ini, PU Tanjabtim Fokuskan Pelebaran Jalan KTL

Next Post

Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In