• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Tersandung Pidana, BKP-SDM Klaim

ASN Tersandung Pidana, BKP-SDM Klaim

14 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Belum Terima Surat Putusan Inkrah

 

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Muaratebo, AP – Diberitakan sebelumnya Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Plt.Kadis PU-Pera) kabupaten Tebo akan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) kabupaten Tebo tentang JP mantan kabid bina marga PU Tebo pasca ditolaknya putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjadi 7 tahun penjara.

Plt Kadis PU Pera Tebo Hendry Nora,ST usai melakukan kordinasi dengan (BKP-SDM) di konfirmasi Aksi Post Selasa (13/03) kemarin mengaku dirinya baru saja melakukan upaya komunikasi dan kordinasi terkait status JP mantan kabid bina marga masih terima gaji dan tercatat sebagai ASN, sebutnya.

Diungkapkan oleh Plt.Kadis PU Hendry Nora bahwa BKP-SDM saat kordinasi mengaku kepada Kami belum menerima surat keputusan Inkrah dari pihak Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi maupun Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo mengenai status JP masih terima gaji dan tercatat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo maupun pegawai lainnya yang sudah di vonis oleh hakim tersandung kasus pidana.

Kalau saya “lanjut Hendry Nora, sebagai Plt.Kadis PU baru bisa  melaksanakan apa yang harus di kerjakan berdasarkan surat dari BKP-SDM Tebo, kalau JP gajinya harus distop dan tidak boleh dibayarkan maka akan kita laksanakan,” ucapnya meyakini.

Pantauan Aksi Post, Plt.Kadis PU saat melakukan kordinasi di kantor BKP-SDM di temani bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nazar Efendi, tapi sayang belum terkonfirmasi, diduga kehadirannya dikantor tersebut untuk menanyakan hal yang sama, karena salah satu pegawai ASN di kantor BKD ada yang sudah lama menyandang status tersangka, namun hingga saat ini proses hukumnya belum tau pasti seperti apa.

Terpisah Kepala BKP-SDM Haryadi ketika ditemui di kantornya Selasa (14/03) kemarin tidak berada di tempat, menurut salah satu pegawainya sedang dinas luar, sementara itu Kabid yang menagani permasalah pembinaan pegawai dan displin ASN menolak untuk di konfirmasi dengan alasan Kami tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan konfirmasi kepada Media, ujar Kabid pembinaan dan disiplin di dampingi kabid mutasi. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Tahun Ini, PU Tanjabtim Fokuskan Pelebaran Jalan KTL

Next Post

Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In