• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

Gugatan Paslon Hamdi Harmain Telah Ter Registrasi di MK

14 Maret 2017
in PENDIDIKAN

 Muaratebo, AP – Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan calon (Paslon) Hamdi Harmain Senin (13/03) kemarin telah ter-registrasi atau pemohon telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk mengikuti tahapan sidang selanjutnya.

Hal tersebut di jelaskan oleh Mudrika,SH,MH selaku Kuasa hukum Paslon Bupati Tebo Nomor urut 1 Hamdi-Harmain saat di konfirmasi Aksi Post, Senin (13/03) malam kemarin melalui sambungan telpon usai pengambilan ARPK di MK, di katakannya, “status permohonan gugatan sengketa Pilkada Tebo 2017 di terima dan telah ter-registrasi di MK,” ucapnya.

Berita Lainnya

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Registrasi pencatatan perkara tersebut, mengikuti tahap selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan berkas atau sidang dismisal akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh MK, sebut Mudrika.

Dalam sidang dismisal inilah nantinya di tentukan apakah permohonan perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo bisa di lanjutkan atau tidak dan ketika putusan dismisal ini layak di teruskan maka akan mengikuti tahapan berikutnya.

Sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh MK nantinya adalah mengikuti sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan yang di gelar pada tanggal 6 April hingga 2 Mei Agendanya adalah, pembuktian pemohon, termohon dan para pihak terkait “urai Mudrika,SH kuasa hukum Hamdi- Harmain. ard

ShareTweetSend
Previous Post

ASN Tersandung Pidana, BKP-SDM Klaim

Next Post

Tanjabtim Fokuskan Sistem Pengiriman Surat Online

Related Posts

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In