• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Tangkap Pencuri Meteran Listrik

Polresta Tangkap Pencuri Meteran Listrik

15 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) spesialis meteran listrik yang terpasang di ruko-ruko kosong di Kota Jambi.

Pelaku Syamsul Bahri alias Samsul (40) ditangkap polisi atas laporan warga setelah terakhir beraksi disalah satu ruko kosong dikawasan Kecamatan Jambi Timur, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Rabu (15/03).

Berita Lainnya

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Beberapa barang bukti yang ditemukan dari pelaku ada beberapa unit meteran listrik dan peralatan untuk mencuri seperti tang yang berhasil ikut disita anggota polisi.

Aksi itu terhenti setelah tersangka Samsul mencuri meteran listrik di ruko milik Nirwan Sakno yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada 6 Februari lalu.

Korban yang meterannya hilang kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi dan dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan hasilnya identitas dan keberadaan pelaku terdeteksi.

“Pelaku diamankan di kawasan pasar Kecamatan Jambi Selatan,” kata Bernard.

Pengakuan pelaku terhadap polisi, mengatakan modus dia melakukan aksi itu awalnya dengan mengintai ruko-ruko yang baru jadi atau masih kosong dan setelah dianggap aman pelaku nekad mengambilnya dengan cara memotong kabel pada meteran listrik dengan tang.

Setelah itu selanjutnya meteran langsung dijual kepada orang lain atau penadah yang sekarang dalam penyelidikan kepolisian.

Pengakuan tersangka sudah mencuri meteran listrik kurang lebih empat kali di Kota Jambi dengan sasaran ruko yang masih kosong.

“Atas perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun,” kata Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani kepada sejumlah wartawan di Mapolresta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Pelaku Tipikor Jamtung Tanjung Sarolangun di Vonis

Next Post

Pemkab Kerinci Terus Kebut Peluasan Bandara

Related Posts

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In