• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Tangkap Pencuri Meteran Listrik

Polresta Tangkap Pencuri Meteran Listrik

15 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) spesialis meteran listrik yang terpasang di ruko-ruko kosong di Kota Jambi.

Pelaku Syamsul Bahri alias Samsul (40) ditangkap polisi atas laporan warga setelah terakhir beraksi disalah satu ruko kosong dikawasan Kecamatan Jambi Timur, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Rabu (15/03).

Berita Lainnya

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Beberapa barang bukti yang ditemukan dari pelaku ada beberapa unit meteran listrik dan peralatan untuk mencuri seperti tang yang berhasil ikut disita anggota polisi.

Aksi itu terhenti setelah tersangka Samsul mencuri meteran listrik di ruko milik Nirwan Sakno yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada 6 Februari lalu.

Korban yang meterannya hilang kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi dan dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan hasilnya identitas dan keberadaan pelaku terdeteksi.

“Pelaku diamankan di kawasan pasar Kecamatan Jambi Selatan,” kata Bernard.

Pengakuan pelaku terhadap polisi, mengatakan modus dia melakukan aksi itu awalnya dengan mengintai ruko-ruko yang baru jadi atau masih kosong dan setelah dianggap aman pelaku nekad mengambilnya dengan cara memotong kabel pada meteran listrik dengan tang.

Setelah itu selanjutnya meteran langsung dijual kepada orang lain atau penadah yang sekarang dalam penyelidikan kepolisian.

Pengakuan tersangka sudah mencuri meteran listrik kurang lebih empat kali di Kota Jambi dengan sasaran ruko yang masih kosong.

“Atas perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun,” kata Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani kepada sejumlah wartawan di Mapolresta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Pelaku Tipikor Jamtung Tanjung Sarolangun di Vonis

Next Post

Pemkab Kerinci Terus Kebut Peluasan Bandara

Related Posts

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In