• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
JPU tak Punya Kewajiban Serahkan Salinan Surat Putusan Inkrah

JPU tak Punya Kewajiban Serahkan Salinan Surat Putusan Inkrah

15 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Menyikapi komentar Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) belum terima salinan surat putusan inkrah mengenai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus pidana di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo pun angkat bicara.

Kepala Kejari Tebo Nur Slamet,SH,MH melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Rosandi,SH saat di konfirmasi Aksi Post Rabu (15/3) kemarin dikantornya menegaskan bahwa apa yang disebutkan oleh pihak Pemkab Tebo melalui BKP-SDM belum menerima surat putusan inkrah terhadap ASN yang tersangkut kasus pidana dan telah di lakukan vonis oleh hakim bukanlah tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU), tegasnya.

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

“Justru sebaliknya Pemkab Tebo harus lebih proaktif ketika hakim telah memvonis oknum pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo karena terseret kasus pidana, apalagi vonis tersebut diatas dua tahun, aturan tersebut kan jelas seperti mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang disiplin pegawai negeri, atau mungkin peraturan yang terbaru tentang ASN,” sebut Rosandi.

Lanjut Rosandi, Hal ini di ibaratkan seperti kewajiban orang tua terhadap anaknya yang telah merawat dan membesarkannya, tidak mungkin orang lain yang bertanggung jawab atas anak tersebut, artinya JPU tidak punya kewajiban untuk berikan salinan surat putusan inkrah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau Pemkab Tebo,” tegasnya.

Jika Pemkab Tebo (BKP-SDM,red) punya dasar hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo harus menyerahkan salinan surat putusan inkrah terhadap oknum pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo yang telah di nyatakan vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi maupun hakim PN Tebo juga Pengadilan Tinggi (PT) Jambi “akan saya laksanakan” ucap Rosandi meyakini.

Diberitakan sebelumnya Plt Kadis PU Pera Tebo Hendry Nora,ST usai melakukan kordinasi dengan (BKP-SDM) di konfirmasi Aksi Post Selasa (13/3) kemarin mengaku dirinya baru saja melakukan upaya komunikasi dan kordinasi terkait status JP mantan kabid Bina Marga masih terima gaji dan tercatat sebagai ASN, sebutnya.

Diungkapkan oleh Plt.Kadis PU Hendry Nora bahwa BKP-SDM saat kordinasi mengaku kepada Kami belum menerima surat keputusan Inkrah dari pihak Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi maupun Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo mengenai status JP masih terima gaji dan tercatat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo maupun pegawai lainnya yang sudah di vonis oleh hakim tersandung kasus pidana. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Mengungkap Nama Besar Kasus KTP-E

Next Post

Waspadai Penculikan Anak

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In