• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Waspadai Penculikan Anak

Ilustrasi

Waspadai Penculikan Anak

16 Maret 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta semua pihak mewaspadai kasus penculikan anak yang disertai dengan penjualan organ tubuh.

Hal ini dikatakan Yohana menanggapi maraknya pemberitaan terkait kasus penculikan anak yang disertai penjualan organ tubuh di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan oleh orang yang menyamar sebagai orang gila, pengemis, atau gelandangan.

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

“Tindakan tersebut merupakan bentuk dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus diwaspadai bersama,” kata Yohanna di Jakarta, Kamis.

Kasus penculikan dan penjualan organ tubuh anak ini memang belum bisa dipastikan kebenarannya, karena pihak Kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kabar tidak benar yang telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial atau pesan singkat.

Tetapi akibat meluasnya pemberitaan ini, beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku penculikan menjadi korban amuk warga hingga nyaris tewas.

Yohana pun berpesan kewaspadaan yang dilakukan warga harus disertai dengan memastikan informasi yang didapat terlebih dahulu.

“Terbukti atau tidaknya kebenaran kabar ini, saya sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga sekitar dalam menangani kasus yang terjadi. Saya mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menyikapi pemberitaan ini dengan lebih menyaring terlebih dahulu sebelum memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat serta dapat menyampaikan pesan atau informasi melalui media sosial sesuai dengan fakta,” kata dia.

Yohanna mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk tujuan eksploitasi ekonomi guna mendapatkan keuntungan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diberikan sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Saya juga mengimbau orang tua, orang terdekat dan masyarakat agar selalu waspada dan terus mendampingi serta melindungi anak-anak kita dari ancaman modus baru penculikan ini. Jangan takut untuk melaporkan setiap tindak kejahatan pada anak yang terjadi di sekeliling kita,” ucap dia. ant

ShareTweetSend
Previous Post

JPU tak Punya Kewajiban Serahkan Salinan Surat Putusan Inkrah

Next Post

32 Pemulung Resmi Direkrut Jadi TKK Kebersihan

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In