• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Spesialis Pencuri Meteran Listrik Diringkus

Spesialis Pencuri Meteran Listrik Diringkus

16 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi meringkus seorang pria bernama Syamsul Bahri alias Samsul (40). Warga RT 7 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur ini merupakan pelaku spesialis pencurian meteran listrik yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah wilayah di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, Syamsul beraksi seorang diri. Terakhir, ia mencuri meteran listrik di ruko milik Nirwan Sakno, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur pada 6 Februari lalu.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Bernard, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. “Pelaku diamankan di kawasan Pasar Kito, Kecamatan Jambi Selatan,” ujar Bernard, Rabu (15/3).

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengintai ruko yang baru jadi atau belum ditempati oleh pemiliknya. Ditambahkannya, pelaku mengambil meteran listrik dengan cara memotong kabel menggunakan tang.

Kemudian meteran yang berhasil dicuri dijual pelaku kepada penadah. Dari hasil pemeriksaan, kata Bernard, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian meteran listrik di berbagai tempat di Kota Jambi.

“Terkait kasus ini, kita mengimbau kepada pemilik ruko untuk berhati-hati, jangan dibiarkan dalam keadaan kosong,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polresta Jambi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Musnahkan 80 Kilogram Shabu-Sabu

Next Post

Polisi Amankan Warga Pemilik Sabu Bersenjata Badik

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In