• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Perdana Pilkada Tebo Digelar

Sidang Perdana Pilkada Tebo Digelar

16 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Sidang perdana gugatan sengketa pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (16/03) kemarin oleh majelis Hakim berjumlah empat orang, dipimpin oleh majelis hakim Arif Hidayat berjalan lancar, agenda sidang di mulai pukul 09.00 Wib tersebut adalah pembacaan permohonan dari pada pihak Pemohon (Hamdi-Harmain,red).

Mudrika, SH, MH kuasa hukum pihak Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Hamdi-Harmain di konfirmasi Aksi Post Kamis (16/3) melalui sambungan telpon usai sidang gugatan di MK kemarin mengatakan, bahwa agenda sidang pada hari ini adalah pihak Pemohon membacakan permohonan beserta pokok pelanggaran dan tuntutannya.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

“Ya, Alhamdulilah hari ini (Kemarin,red) penyampaian permohonan dan tuntutan sudah kita jelaskan kepada majelis hakim MK dipersidangan, untuk selanjutnya pihak pemohon di berikan waktu lagi menjelang hari Senin (20/3) mendatang oleh majelis hakim MK untuk penambahan sejumlah alat bukti lainnya yang di perlukan,” ujar Mudrika.

Sidang hari Senin (20/03) nanti agendanya adalah jawaban dari pihak termohon adalah Ketua maupun komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo yakni untuk menjawab semua gugatan dari pada pokok-pokok pelanggaran Pilkada yang terjadi di Tebo dari pada pihak Pemohon, ujar Mudrika.

Mudrika menambahkan pihak Termohon yang hadir dalam persidangan di MK tersebut adalah empat orang komisioner KPUD Tebo, semuanya hadir dalam sidang saat penyampaian pembacaan pokok pelanggaran Pilkada Tebo di MK, dan sidang tersebut selesai sekitar pukul 11.45 Wib, pungkasnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Tersangka Miras Masih Ditahan

Next Post

Reshuffle Eselon III dan IV Terhalang aturan KASN

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In