• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Perdana Pilkada Tebo Digelar

Sidang Perdana Pilkada Tebo Digelar

16 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Sidang perdana gugatan sengketa pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (16/03) kemarin oleh majelis Hakim berjumlah empat orang, dipimpin oleh majelis hakim Arif Hidayat berjalan lancar, agenda sidang di mulai pukul 09.00 Wib tersebut adalah pembacaan permohonan dari pada pihak Pemohon (Hamdi-Harmain,red).

Mudrika, SH, MH kuasa hukum pihak Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Hamdi-Harmain di konfirmasi Aksi Post Kamis (16/3) melalui sambungan telpon usai sidang gugatan di MK kemarin mengatakan, bahwa agenda sidang pada hari ini adalah pihak Pemohon membacakan permohonan beserta pokok pelanggaran dan tuntutannya.

Berita Lainnya

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

“Ya, Alhamdulilah hari ini (Kemarin,red) penyampaian permohonan dan tuntutan sudah kita jelaskan kepada majelis hakim MK dipersidangan, untuk selanjutnya pihak pemohon di berikan waktu lagi menjelang hari Senin (20/3) mendatang oleh majelis hakim MK untuk penambahan sejumlah alat bukti lainnya yang di perlukan,” ujar Mudrika.

Sidang hari Senin (20/03) nanti agendanya adalah jawaban dari pihak termohon adalah Ketua maupun komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo yakni untuk menjawab semua gugatan dari pada pokok-pokok pelanggaran Pilkada yang terjadi di Tebo dari pada pihak Pemohon, ujar Mudrika.

Mudrika menambahkan pihak Termohon yang hadir dalam persidangan di MK tersebut adalah empat orang komisioner KPUD Tebo, semuanya hadir dalam sidang saat penyampaian pembacaan pokok pelanggaran Pilkada Tebo di MK, dan sidang tersebut selesai sekitar pukul 11.45 Wib, pungkasnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Tersangka Miras Masih Ditahan

Next Post

Reshuffle Eselon III dan IV Terhalang aturan KASN

Related Posts

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In