• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diknas Bahas Guru PAUD Bersama Dengan DPMD

Diknas Bahas Guru PAUD Bersama Dengan DPMD

22 Maret 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP  – Menanggapi berbagai keluhan soal pengurangan besaran honor Guru PAUD, sejak dilimpahkan ke pemerintahan desa. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan duduk bersama guna membahas persoalan tersebut. Dengan harapan, besaran honorer guru PAUD tersebut dapat dinaikan seperti saat dikelola Dinas Pendidikan.

Ketika honor Guru PAUD masih dikelola Dinas Pendidikan, para Guru PAUD menerima gaji sebesar Rp. 400 ribu per bulan. Namun setelah dikelola pemerintahan desa setempat, besaran honor yang diterima Guru PAUD diserahkan sepenuhnya kepada pihak aparatur desa. Dimana rata-rata Guru PAUD tersebut menerima sebesar Rp. 300 ribu perbulan.

Berita Lainnya

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

“Kami sebenarnya tidak dapat berbuat banyak soal ini, karena telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak aparatur desa. Namun minimal pada pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) nanti, kami dapat memberikan gambaran bahwa gaji Guru PAUD itu saat dikelola oleh kami besarannya sekian,” papar Ratijo, selaku Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim.

“Rencananya pertemuan dengan DPMD akan digelar besok (hari ini,red),” tambahnya.

Persoalan besaran Guru PAUD sejak dikelola desa mulai awal 2017 ini memang rancu. Dari informasi yang diterima pihak Dinas Pendidikan terang Ratijo, ada desa yang jumlah guru PAUD nya lebih banyak ketimbang desa lain. Namun desa tersebut berani mengambil kebijakan, untuk memberikan besaran honor lebih besar ketimbang besaran honor saat di kelola Dinas Pendidikan.

“Sementara ada juga desa yang jumlah Guru PAUD nya lebih sedikit, tapi besaran honor yang diberikan lebih kecil ketimbang besaran honor saat dikelola Dinas Pendidikan,” ungkap Ratijo.

“Ini yang akan kita cari benang kusutnya dimana, mudah-mudahan setelah pertemuan besok, pihak desa minimal dapat memberikan besaran honor sama dengan yang telah diberikan Dinas Pendidikan sebelumnya,” tambahnya.

Selain membahas soal besaran honor Guru PAUD yang dikelola aparatur desa. pada pertemuan tersebut juga akan dibahas seputar Permendikbud nomor 137 tahun 2014, tentang standard nasional PAUD.

Pasalnya terang Ratijo, ada beberapa aparatur desa yang telah salah persepsi tentang pengertian PAUD. Dimana pihak desa tersebut hanya mengklaim hanya akan membayar honor PAUD saja, sementara pendidikan serupa seperti Taman Bermain, Taman Kanak-Kanak dan lain sebagainya. Pihak desa tersebut enggan membayar honor guru, karena merasa bukan menjadi kewenangannya.

“Padahal yang namanya PAUD, TK, atau TB dan lain sebagainya itu sama, jadi telah terjadi salah persepsi dalam hal ini. Kemudian kita juga nanti akan membahas soal perbandingan antara jumlah murid dan Guru PAUD yang juga diatur dalam Permendikbud nomor 137 tahun 2014,” tandasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Kondisi Jalan Produksi Banyak Rusak

Next Post

Penyebab Kebakaran 14 Unit Rumah Masih Lidik

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In