• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Menjerat ASN Akan Dipelajari Bupati

Kasus Menjerat ASN Akan Dipelajari Bupati

22 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Menyikapi persoalan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo yang telah di nyatakan vonis bersalah oleh hakim baik terkait kasus pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) masih tercatat sebagai pegawai ASN dan menerima gaji pokok full setiap bulan Penjabat (Pj) Bupati Tebo pun angkat bicara.

Pj.Bupati Tebo Ir.Agus Sunaryo di konfirmasi Aksi Post Rabu (22/3) kemarin usai membuka acara Bimbingan teknis (Bimtek) diaula utama kantor Bupati Tebo mengatakan bahwa sejumlah pegawai yang tersangkut kasus pidana, sudah di nyatakan vonis oleh hakim dan masih tercatat sebagai pegawai ASN Tebo dan terima gaji full setiap bulannya seperti mantan kabid Bina Marga dinas Pekerjaan Umum Tebo berinisial JP masih masih ada upaya hukum lain, dan itu akan di pelajari oleh Pj Bupati.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Iya kan, selagi masih ada upaya hukum lain (Kasasi,red) tentu kita Pemkab Tebo menunggu hasil putusan inkrah, ” katanya.

Meskipun JP masih tercatat statusnya sebagai pegawai ASN Tebo dan menerima gaji pokok setiap bulan nanti akan kita pelajari dulu dalam aturan Undang-Undang ASN yang mengatur tentang hal tersebut, ucapnya meyakini.

Diketahui sebelumnya Pasca putusan banding JP mantan kabid bina marga PU Tebo 7 tahun penjara subsidair 6 bulan kurungan denda Rp.500 juta, hingga saat ini masih tercatat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dan menerima gaji setiap bulannya.

Kepala DPU Pera Tebo Hendry Nora,ST di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin di kantornya membenarkan kalau JP mantan kabid bina marga masih menerima gaji setiap bulan dan terdaftar sebagai ASN pada kantor PU Pera di lingkup Pemkab Tebo “ujarnya.

Diuraikan Kadis PU Tebo bahwa JP hanya menerima gaji pokok sesuai golongan yakni golongan III.D sebesar Rp.3.800.500 di potong setoran pinjaman bank dan sisa gaji yang di terimanya perbulan Rp.1.800.000, untuk tunjang dan lain sebagainya tidak lagi di terima JP, dan gaji tersebut setiap bulan di antar oleh staf kita yang kebetulan tinggal di Bungo tidak jauh dari rumah isteri JP. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Kerusuhan, Walikota Fasha Tinjau Lapas dan Berikan Bantuan

Next Post

Gubernur Zola Berangkatkan Dua Balita ke RSCM

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In