• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Menjerat ASN Akan Dipelajari Bupati

Kasus Menjerat ASN Akan Dipelajari Bupati

22 Maret 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Menyikapi persoalan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo yang telah di nyatakan vonis bersalah oleh hakim baik terkait kasus pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) masih tercatat sebagai pegawai ASN dan menerima gaji pokok full setiap bulan Penjabat (Pj) Bupati Tebo pun angkat bicara.

Pj.Bupati Tebo Ir.Agus Sunaryo di konfirmasi Aksi Post Rabu (22/3) kemarin usai membuka acara Bimbingan teknis (Bimtek) diaula utama kantor Bupati Tebo mengatakan bahwa sejumlah pegawai yang tersangkut kasus pidana, sudah di nyatakan vonis oleh hakim dan masih tercatat sebagai pegawai ASN Tebo dan terima gaji full setiap bulannya seperti mantan kabid Bina Marga dinas Pekerjaan Umum Tebo berinisial JP masih masih ada upaya hukum lain, dan itu akan di pelajari oleh Pj Bupati.

Berita Lainnya

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

“Iya kan, selagi masih ada upaya hukum lain (Kasasi,red) tentu kita Pemkab Tebo menunggu hasil putusan inkrah, ” katanya.

Meskipun JP masih tercatat statusnya sebagai pegawai ASN Tebo dan menerima gaji pokok setiap bulan nanti akan kita pelajari dulu dalam aturan Undang-Undang ASN yang mengatur tentang hal tersebut, ucapnya meyakini.

Diketahui sebelumnya Pasca putusan banding JP mantan kabid bina marga PU Tebo 7 tahun penjara subsidair 6 bulan kurungan denda Rp.500 juta, hingga saat ini masih tercatat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dan menerima gaji setiap bulannya.

Kepala DPU Pera Tebo Hendry Nora,ST di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin di kantornya membenarkan kalau JP mantan kabid bina marga masih menerima gaji setiap bulan dan terdaftar sebagai ASN pada kantor PU Pera di lingkup Pemkab Tebo “ujarnya.

Diuraikan Kadis PU Tebo bahwa JP hanya menerima gaji pokok sesuai golongan yakni golongan III.D sebesar Rp.3.800.500 di potong setoran pinjaman bank dan sisa gaji yang di terimanya perbulan Rp.1.800.000, untuk tunjang dan lain sebagainya tidak lagi di terima JP, dan gaji tersebut setiap bulan di antar oleh staf kita yang kebetulan tinggal di Bungo tidak jauh dari rumah isteri JP. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Kerusuhan, Walikota Fasha Tinjau Lapas dan Berikan Bantuan

Next Post

Gubernur Zola Berangkatkan Dua Balita ke RSCM

Related Posts

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In