• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PBB Tidak Menyatakan Kepemilikan Mutlak

PBB Tidak Menyatakan Kepemilikan Mutlak

23 Maret 2017
in EKONOMI

Tambahan Bukti yang Diserahkan Penggugat

Sengeti, AP – Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan lahan kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu, (22/03) kemarin. Dalam sidang beragenda pembuktian ini, tergugat satu dan dua menyerahkan bukti atas haknya selaku pemilik lahan. Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya, juga tampak menyerahkan bukti tambahan.

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 11:00 WIB kemarin, dipimpin Hakim Ketua Edi Subagiyo. Majelis hakim memeriksa dan mengkroscek satu persatu berkas bukti yang diajukan masing-masing pihak. Secara umum, bukti yang diserahkan tergugat 1 dan 2 merupakan berkas yang sebelumnya pernah berperkara di PTUN Jambi, diperkuat dengan petikan putusan baik di PTUN Jambi maupun di tingkat banding PTUN Medan. Hasil yang menyatakan, bahwa pihak tergugat dalam hal ini, Muhammad Idrus dan Dulpiah, merupakan pemilik penuh atas lahan tersebut.

Disela sela persidangan, majelis hakim sempat bersitegang, lantaran pihak BPN tampak ragu menjawab pertanyaan majelis soal kepastian fhotocopy peta lokasi yang diketahui diperoleh dari juru ukur BPN tersebut, hingga akhirnya pihak BPN mengakui kebenaran peta itu.

Di lain pihak, penggugat pada persidangan kali ini juga menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya adalah bukti pembayaran pajak atau PBB. Dimana menurut kuasa hukum tergugat Dulpiah, Ujang Saleh, jika bukti yang dilayangkan penggugat tersebut tidak mutlak jika ia merupakan pemilik lahan dimaksud. Sebab, pihaknya juga memiliki bukti yang sama di atas objek yang sama pula.

Sementara pihak tergugat 3 dalam hal ini BPN  Kabupaten Batanghari, menyatakan tidak lagi menyerahkan bukti BPN Batanghari beralasan, bahwa seluruh berkas sebelumnya telah diserahkan kepada pihak BPN Kabupaten Muarojambi. Usai memeriksa berkas, majelis hakim lalu menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar selama tiga pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dan dilanjutkan dengan sidang lapangan atau ps yang dijadwalkan pada tanggal 7 april mendatang.bds

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Buka LT-III Gerakan Pramuka Cabang Tanjabbar di Muntialo

Next Post

MAN 1 Sarolangun Target Lulus UN 100 Persen

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In