• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Amankan Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal

Polisi Amankan Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal

28 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan sopir truk pengangkut 8,3 meter kubik kayu ilegal yang ditangkap saat melintas di Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota, jalur Lintas Timur Sumatera.

Seorang tersangka berinisial Jb (40), warga Kabupaten Batanghari, sebagai sopir mobil truk yang mengangkut kayu ilegal itu diamankan bersama barang buktinya di Mapolda Jambi, kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta, Senin (28/03).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Kayu yang diamankan itu berjenis rimba campuran yang diangkut menggunakan mobil truk saat melintas di wilayaah Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi atau tepatnya di jalan lintas timur Sumatera.

Kasus itu terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi akan ada mobil truk pengangkutan kayu ilegal dari Batanghari menuju Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap pelaku.

“Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan kayu tersebut, makanya diamankan,” kata Winarta didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan.

Kayu ilegal tersebut rencananya akan dibawa dengan tujuan ke wilayah Tanjung Jabung Barat dan polda masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal usul kayu tersebut dan siapa yang terlibat.

Untuk sementara ini pelaku sopir dijerat pasal 16 jo 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH), dengan ancaman hukumaan lima tahun penjara, kata Winarta.

Untuk proses lebih lanjut pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta pihak pengelola taman nasional dan kejaksaan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Heboh, Warga Tabir Temukan Mayat Dikamar Mandi

Next Post

5 Perampok Dibekuk Polres Kerinci

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In