• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Amankan Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal

Polisi Amankan Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal

28 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan sopir truk pengangkut 8,3 meter kubik kayu ilegal yang ditangkap saat melintas di Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota, jalur Lintas Timur Sumatera.

Seorang tersangka berinisial Jb (40), warga Kabupaten Batanghari, sebagai sopir mobil truk yang mengangkut kayu ilegal itu diamankan bersama barang buktinya di Mapolda Jambi, kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta, Senin (28/03).

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Kayu yang diamankan itu berjenis rimba campuran yang diangkut menggunakan mobil truk saat melintas di wilayaah Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi atau tepatnya di jalan lintas timur Sumatera.

Kasus itu terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi akan ada mobil truk pengangkutan kayu ilegal dari Batanghari menuju Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap pelaku.

“Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan kayu tersebut, makanya diamankan,” kata Winarta didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan.

Kayu ilegal tersebut rencananya akan dibawa dengan tujuan ke wilayah Tanjung Jabung Barat dan polda masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal usul kayu tersebut dan siapa yang terlibat.

Untuk sementara ini pelaku sopir dijerat pasal 16 jo 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH), dengan ancaman hukumaan lima tahun penjara, kata Winarta.

Untuk proses lebih lanjut pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta pihak pengelola taman nasional dan kejaksaan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Heboh, Warga Tabir Temukan Mayat Dikamar Mandi

Next Post

5 Perampok Dibekuk Polres Kerinci

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In