• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Setelah Dua Kali Kalah, Pemkab Ajukan Kasasi

Setelah Dua Kali Kalah, Pemkab Ajukan Kasasi

29 Maret 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Setelah dinyatakan kalah di dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang dilayangkan salah satu calon Kepala Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Jahari, beberapa waktu lalu, pemerintah kabupaten Muarojambi akhirnya menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hal tersebut dibenarkan Sekda Muarojambi H. Imbang jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/03).

Sekda menjelaskan bahwa terhadap dua putusan PTUN yang mengabulkan gugatan calon Kades Sakean tersebut berdasarkan arahan Bupati. “Kita ajukan proses hukum selanjutnya yakni upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap H. Imbang Jaya.

Berita Lainnya

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Untuk diketahui, gugatan perdata ke PTUN ini dilayangkan oleh Jahari calon Kepala Desa Sakean disaat ajang Pilkades serentak setahun yang lalu. Kala itu, Jahari termasuk satu dari tiga orang yang mencalinkan diri menjadi Kades melalui pemilihan secara demokrasi.

Namun keikutsertaan Jahari dianulir dalam bursa pencalonan, lantaran yang bersangkutan pernah terlibat kasus pidana. Dimana sesuai keputusan pantia pilkades saat itu, mencantumkan salah satu syarat bahwa warga negara yang terlibat tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara atau lebih, tidak diperbolehkan ikut mencalonkan diri.

Penganuliran Jahari pun berbuntut panjang. Dia lalu mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara di Jambi karena tidak terima keikutsertaan dirinya dalam Pilkades dianulir.

Hasilnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan Jahari. Dalam amar putusan PTUN, Penggugat diperbolehkn mencalonkan diri di pilkades. Atas Putusan ini, Pemkab Muarojambi menyatakan banding ke PT. TUN Medan. Namun lagi-lagi hasilnya pun ditolak dan memenangkan penggugat Jahari. Hingga pemkab akhirnya mengambil jalur kasasi. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pj. Bupati Sarolangun Buka DiklatpimTingkat IV Angkatan VIII Tahun 2017

Next Post

Pembentukan Pengurus BUMDes Lebihi Target

Related Posts

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In