• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hasil Sidang Lanjutan Pembakaran Polsek Tabir

Hasil Sidang Lanjutan Pembakaran Polsek Tabir

29 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sidang parkara pembakaran Polsek Tabir dengan terdawa H. Fahmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, sekitar pukul 02.00 Wib, Rabu (29/03). Dengan agenda pembacaan duplik atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam Duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Mudrika, dikatakannya bahwa H. Fahmi tidak bersalah dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya itu melakukan penghasutan untuk membakar Polsek Tabir.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

“Kami tetap pada pendirian kami bahwa klien kami tidak bersalah tidak ada bukti secara meyakinkan penghasutan maupun pembakaran kantor Polsek Tabir,” Kata Mudrika.

Selain itu kuasa hukum terdawah juga membantah reflik  atau dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sindang sebelumnya. Dalam reflik JPU beberapa waktu yang lalu juga terdapat kejanggalan.

“Di sini juga terdapat ini entah kelalaian ataupun kesengajaan dari Penuntu Umum, dengan memasukan keterangan orang lain, dan itu tidak boleh dalam persidangan, yang boleh hanya keterangan saksi, keterangan terdakwa di bawah sumpah yang di hadirkan dalam persidangan,” jelas Mudrika.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Bangko, Sudar, sesudah pembacaan Duplik hakim ketua memutuskan bahwa sidang putusan akan digelar 10 April 2017.

“Pada tanggal 10 Afril 2017 akan kita lakukan sidang putusan terdakwa Fahmi,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Raih Government Award

Next Post

Ditemukan Pohon Ganja di Polybag

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In