• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Alie Abie Cs Dituntut 1,5 Tahun

ilustrasi. Foto: Istimewa

Alie Abie Cs Dituntut 1,5 Tahun

31 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Suak Kandis-Desa Simpang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi tahun 2012 dengan panjang 4,5 km, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Keempat terdakwa yaitu Alie Abie, Direktur PT Kosambi Laksana Mandiri, Josia alias Bujang, Direktur PT Kent Brothers serta Apit Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Widodo PPTK. Keempatnya dituntut oleh JPU dengan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Menurut jaksa, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Perbuatan terdakwa ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 Miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU secara bergantian dengan majelis hakim Barita Saragih. “Menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan,” kata JPU dihadapan majelis hakim.

Bedanya, Alie Abie dan Josia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Alie Abie dibebangkan membayar yang pengganti sebesar Rp 128 juta. Uang itu diperoleh Alie Abie dari Josia karena mengalihkan pekerjaan.

Sisanya dibebankan kepada Josia. Namun uang tersebut juga sudah dititipkan oleh terdakwa dengan total lebih dari Rp 2,9 miliar. Kelebihannya dikembalikan ke Josia sebesar Rp 128 juta.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledo) pada sidang berikutnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Jangka 3 bulan Polres Muarojambi Amankan 50 Kubik Kayu Ilegal

Next Post

Kurang Dikembangkan "Tempoyak" Terancam

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In