• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Alie Abie Cs Dituntut 1,5 Tahun

ilustrasi. Foto: Istimewa

Alie Abie Cs Dituntut 1,5 Tahun

31 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Suak Kandis-Desa Simpang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi tahun 2012 dengan panjang 4,5 km, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Keempat terdakwa yaitu Alie Abie, Direktur PT Kosambi Laksana Mandiri, Josia alias Bujang, Direktur PT Kent Brothers serta Apit Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Widodo PPTK. Keempatnya dituntut oleh JPU dengan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Menurut jaksa, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Perbuatan terdakwa ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 Miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU secara bergantian dengan majelis hakim Barita Saragih. “Menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan,” kata JPU dihadapan majelis hakim.

Bedanya, Alie Abie dan Josia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Alie Abie dibebangkan membayar yang pengganti sebesar Rp 128 juta. Uang itu diperoleh Alie Abie dari Josia karena mengalihkan pekerjaan.

Sisanya dibebankan kepada Josia. Namun uang tersebut juga sudah dititipkan oleh terdakwa dengan total lebih dari Rp 2,9 miliar. Kelebihannya dikembalikan ke Josia sebesar Rp 128 juta.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledo) pada sidang berikutnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Jangka 3 bulan Polres Muarojambi Amankan 50 Kubik Kayu Ilegal

Next Post

Kurang Dikembangkan "Tempoyak" Terancam

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In