• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Periksa Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Polda Periksa Kurir Narkoba Jaringan Lapas

2 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memeriksa tiga tersangka pengedar dan kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jambi.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Sabtu (01/04) lalu mengatakan, “Kami masih menyelidiki bandarnya, dan asal barang itu. Jaringan lapas itu masih dugaan, dan polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak lapas.” Sementara pengembangan kasus lebih lanjut, pemberkasan terhadap ketiga tersagka akan dilakukan.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial Sus (30), dan Sud (27) yang merupakan pengedar. Sementara satu orang lainnya adalah Fi (18) kurir sabu-sabu, masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Dalam pemeriksaan polisi, Sud juga diketahui residivis kasus narkoba.

Sud ditangkap Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dalam kasus yang sama. Ketiganya diduga merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi oleh bandar berinisial AAN. Barang bukti diserahkan seseorang dari Damin di jalanan. Mereka tidak saling kenal. Barang bukti diamankan berupa dua paket kecil sabu-sabu, dan tujuh paket sedang. Berat total 15 gram dengan nilai puluhan juta rupiah.

Atas pebuatannya, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ran

ShareTweetSend
Previous Post

Gudang Penimbunam BBM Ilegal Terbakar

Next Post

Warga Temukan Mayat dalam Air Hangat Semurup

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In