• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hari Ini MK Putusan Sengketa Pilkada Tebo

Hari Ini MK Putusan Sengketa Pilkada Tebo

2 April 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Hari ini, Senin (03/4) pukul 09.00 Wib Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang pleno dan pengucapan putusan dismisal Nomor 3/PHP BUP-XV/2017 Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Tebo Hamdi, S.Sos, MM dan Harmain,SE,MM tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tebo 2017 yang di gelar diruang sidang Lt.2 gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mudrika,SH,MH selaku kuasa hukum pemohon Hamdi-Harmain saat di konfirmasi Aksi Post Minggu (02/04) melalui sambungan telpon kemarin mengatakan bahwa besok Senin (03/04) (hari ini,red) mengikuti sidang yang ke tiga digedung MK dengan agenda pengucapan putusan dismisal, kami selaku kuasa hukum Pemohon yakin dapat mengikuti tahapan sidang selanjutnya, ujarnya.

Berita Lainnya

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

“Kami A.Ihsan Hasibuan,SH Fikri Riza,SH,MH dan Mudrika,SH,MH Selaku kuasa hukum pemohon tetap optimis berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang kita miliki kalau perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo 2017 ini bisa berlanjut ke tahapan sidang berikutnya, besar harapan bahwa keputusan yang akan di ambil oleh majelis hakim MK sesuai dengan gugatan dan tuntutan kita,” pinta Mudrika.

Meskipun begitu, pengucapan putusan dismisal sebagaimana diketahui, adalah dimana nanti perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo akan di putuskan berlanjut ke tahapan sidang berikutnya ataukah tidak, oleh karena itu hal ini sepenuhnya kita serahkan kepada MK karena majelis hakimlah nantinya yang bakal menentukan “ucap Mudrika meyakini. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Bencana Alam Sarolangun, Alami Kerugian Milyaran Rupiah

Next Post

Kerinci Belum Pastikan Terima CPNS

Related Posts

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In