• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hari Ini MK Putusan Sengketa Pilkada Tebo

Hari Ini MK Putusan Sengketa Pilkada Tebo

2 April 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Hari ini, Senin (03/4) pukul 09.00 Wib Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang pleno dan pengucapan putusan dismisal Nomor 3/PHP BUP-XV/2017 Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Tebo Hamdi, S.Sos, MM dan Harmain,SE,MM tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tebo 2017 yang di gelar diruang sidang Lt.2 gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mudrika,SH,MH selaku kuasa hukum pemohon Hamdi-Harmain saat di konfirmasi Aksi Post Minggu (02/04) melalui sambungan telpon kemarin mengatakan bahwa besok Senin (03/04) (hari ini,red) mengikuti sidang yang ke tiga digedung MK dengan agenda pengucapan putusan dismisal, kami selaku kuasa hukum Pemohon yakin dapat mengikuti tahapan sidang selanjutnya, ujarnya.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

“Kami A.Ihsan Hasibuan,SH Fikri Riza,SH,MH dan Mudrika,SH,MH Selaku kuasa hukum pemohon tetap optimis berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang kita miliki kalau perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo 2017 ini bisa berlanjut ke tahapan sidang berikutnya, besar harapan bahwa keputusan yang akan di ambil oleh majelis hakim MK sesuai dengan gugatan dan tuntutan kita,” pinta Mudrika.

Meskipun begitu, pengucapan putusan dismisal sebagaimana diketahui, adalah dimana nanti perkara gugatan sengketa Pilkada Tebo akan di putuskan berlanjut ke tahapan sidang berikutnya ataukah tidak, oleh karena itu hal ini sepenuhnya kita serahkan kepada MK karena majelis hakimlah nantinya yang bakal menentukan “ucap Mudrika meyakini. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Bencana Alam Sarolangun, Alami Kerugian Milyaran Rupiah

Next Post

Kerinci Belum Pastikan Terima CPNS

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In