• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades ABT Dilapor ke Kejari

Kades ABT Dilapor ke Kejari

6 April 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Kepala desa Aburan Batang Tebo, kecamatan Tebo dilaporkan dalam masalah dugaan penyimpangan APBDesa tahun anggaran 2015 lalu. Kepastian laporan tersebut dikatakan kepala kejaksaan negeri Tebo melalui kepala seksi Intelijen Rosandi, SH Rabu (05/03) dikantornya.

Menurut Rosandi, kepada Aksi Post Rabu (05/04) kemarin mengatakan Kades ABT Tarmizi dilaporkan oleh salah satu LSM dalam dugaan pengadaan tanah kas desa (TKD) tahun anggaran 2015.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Benar ada laporan dari salah satu LSM. Suratnya baru turun dari Kajari, akan kita pelajari dulu,” kata Rosandi.

Dalam laporannya “lanjut Rosandi, desa ABT TA 2015 mengganggarkan alokasi dana desanya untuk pengadaan tanah. Informasinya dalam surat jual beli itu ditanda tangani pihak penjual yang sudah meninggal.

Terpisah kepala inspektorat Tebo, Teguh Arhadi mengaku belum mendapat kabar laporan tersebut, memang inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan reguler di desa itu.

“Jika memang benar “kata Teguh Arhadi kejaksaan akan menindaklanjuti laporan itu kita siap membantu,” ucapnya.

Sementara itu kapala bidang pemerintahan desa, DPMPD Ansori mengaku baru mendapat informasi ini, jika di dalam RKP dan RAPBDesnya memang ada pengadaan tanah untuk TKD sudah pasti jadi asset.

Menurutnya DPMPD memang jarang turun kebawah melakukan kroscek laporan spj desa-desa, karena ada camat sebagai pengendali kegiatan dibawah.

“Pasalnya jika ada dalam RAPBDesnya dan dibuatkan kwitansi SPJnya kemudian dibuatkan surat jual belinya tetapi tanahnya tidak ada, itu fiktif, mereka bakal tanggung sendiri akibatnya,” tandas Ansori. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Temuan Bocornya Soal USBN

Next Post

Hari ini KPU Sarolangun Tetepkan Paslon Terpilih

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In