• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades ABT Dilapor ke Kejari

Kades ABT Dilapor ke Kejari

6 April 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Kepala desa Aburan Batang Tebo, kecamatan Tebo dilaporkan dalam masalah dugaan penyimpangan APBDesa tahun anggaran 2015 lalu. Kepastian laporan tersebut dikatakan kepala kejaksaan negeri Tebo melalui kepala seksi Intelijen Rosandi, SH Rabu (05/03) dikantornya.

Menurut Rosandi, kepada Aksi Post Rabu (05/04) kemarin mengatakan Kades ABT Tarmizi dilaporkan oleh salah satu LSM dalam dugaan pengadaan tanah kas desa (TKD) tahun anggaran 2015.

Berita Lainnya

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

“Benar ada laporan dari salah satu LSM. Suratnya baru turun dari Kajari, akan kita pelajari dulu,” kata Rosandi.

Dalam laporannya “lanjut Rosandi, desa ABT TA 2015 mengganggarkan alokasi dana desanya untuk pengadaan tanah. Informasinya dalam surat jual beli itu ditanda tangani pihak penjual yang sudah meninggal.

Terpisah kepala inspektorat Tebo, Teguh Arhadi mengaku belum mendapat kabar laporan tersebut, memang inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan reguler di desa itu.

“Jika memang benar “kata Teguh Arhadi kejaksaan akan menindaklanjuti laporan itu kita siap membantu,” ucapnya.

Sementara itu kapala bidang pemerintahan desa, DPMPD Ansori mengaku baru mendapat informasi ini, jika di dalam RKP dan RAPBDesnya memang ada pengadaan tanah untuk TKD sudah pasti jadi asset.

Menurutnya DPMPD memang jarang turun kebawah melakukan kroscek laporan spj desa-desa, karena ada camat sebagai pengendali kegiatan dibawah.

“Pasalnya jika ada dalam RAPBDesnya dan dibuatkan kwitansi SPJnya kemudian dibuatkan surat jual belinya tetapi tanahnya tidak ada, itu fiktif, mereka bakal tanggung sendiri akibatnya,” tandas Ansori. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Temuan Bocornya Soal USBN

Next Post

Hari ini KPU Sarolangun Tetepkan Paslon Terpilih

Related Posts

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In