• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades ABT Dilapor ke Kejari

Kades ABT Dilapor ke Kejari

6 April 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP– Kepala desa Aburan Batang Tebo, kecamatan Tebo dilaporkan dalam masalah dugaan penyimpangan APBDesa tahun anggaran 2015 lalu. Kepastian laporan tersebut dikatakan kepala kejaksaan negeri Tebo melalui kepala seksi Intelijen Rosandi, SH Rabu (05/03) dikantornya.

Menurut Rosandi, kepada Aksi Post Rabu (05/04) kemarin mengatakan Kades ABT Tarmizi dilaporkan oleh salah satu LSM dalam dugaan pengadaan tanah kas desa (TKD) tahun anggaran 2015.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

“Benar ada laporan dari salah satu LSM. Suratnya baru turun dari Kajari, akan kita pelajari dulu,” kata Rosandi.

Dalam laporannya “lanjut Rosandi, desa ABT TA 2015 mengganggarkan alokasi dana desanya untuk pengadaan tanah. Informasinya dalam surat jual beli itu ditanda tangani pihak penjual yang sudah meninggal.

Terpisah kepala inspektorat Tebo, Teguh Arhadi mengaku belum mendapat kabar laporan tersebut, memang inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan reguler di desa itu.

“Jika memang benar “kata Teguh Arhadi kejaksaan akan menindaklanjuti laporan itu kita siap membantu,” ucapnya.

Sementara itu kapala bidang pemerintahan desa, DPMPD Ansori mengaku baru mendapat informasi ini, jika di dalam RKP dan RAPBDesnya memang ada pengadaan tanah untuk TKD sudah pasti jadi asset.

Menurutnya DPMPD memang jarang turun kebawah melakukan kroscek laporan spj desa-desa, karena ada camat sebagai pengendali kegiatan dibawah.

“Pasalnya jika ada dalam RAPBDesnya dan dibuatkan kwitansi SPJnya kemudian dibuatkan surat jual belinya tetapi tanahnya tidak ada, itu fiktif, mereka bakal tanggung sendiri akibatnya,” tandas Ansori. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Temuan Bocornya Soal USBN

Next Post

Hari ini KPU Sarolangun Tetepkan Paslon Terpilih

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In