• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Simpan Sabu Dibungkus Permen, Dua Warga Ditangkap

Simpan Sabu Dibungkus Permen, Dua Warga Ditangkap

6 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Jajara Polres Merangin kembali amankan dua oramg tersangka pengguna Narkoba jenis shabu sekira pukul 13.00 Wib (03/04).

Diketahui kedua tersangka yakni, Purha Midun (22) warga Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang dan Muhammad Amin (46) yang juga merupakan warga Desa Muara Belengo kecamatan tabir kabupaten merangin.

Berita Lainnya

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Imformasi yang dihimpun penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa didesa Muara Belengo sering terjadi transaksi Narkoba.

Berkat laporan dari masyarakat, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka di jalan Desa Muara Belengo.

Dalam penggeledahan petugas menemukan barang Bukti narkoba jenis shabu sebanyak sebanyak 0,8 gram dari tangan tersangka. Barang bukti ditemukan dalam bungkus permen.

Kapolres Merengin AKBP Aman Guntoro SIK, melalui paur humas Iptu Sitorus saat pres Rilis mengatakan untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan dipolres untuk dIintai keterangan.

“Pelaku akan dikenakan Dengan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat 1 undang undang 35 tahun 2019, maksimal 4 tahun penjara,”ungkapnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Sejumlah Penjabat Dipolres Kerinci, Diganti

Next Post

H Al Haris Buka Raker Kades se-Merangin

Related Posts

Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In