• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
pejabat kejaksaan dilarang main proyek

pejabat kejaksaan dilarang main proyek

9 April 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Guna menjaga wibawa lembaga hukum yang memiliki peran mengawasi dan menindak adanya penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di tataran pemerintah daerah, pejabat kejaksaan sengeti diwarning untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tertentu di daerah.

hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi jambi john walingson purba di sela sela pengarahannya saat berkunjung ke kabupaten muarojambi senin siang kemarin, kajati secara tegas mengatakan,

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

“siapapun pejabat kejaksaan dilarang keras turut terlibat dalam pengaturan proyek yang dijalankan pemerintah daerah, apalagi ikut mengerjakan proyek atau tender tertentu,” kata kajati

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar seluruh pejabat korps adhyaksa menjalankan tugas sesuai tupoksinya, yakni melakukan pengawasan, bimbingan serta pengarahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, agar jalannya roda pemerintahan berjalan baik dan efektif.

“Kejaksaan tidak boleh minta minta proyek,karena kalau jaksa bermain proyek apalagi spek nya tidak bagus berarti kejaksaan itu sama dengan disandra,” ungkapnya.

kajati sengeti john walingson purba juga menjelaskan beberapa hal terkait kebijakan diskresi presiden terhadap penanganan tindak pidana korupsi, bahwa kejaksaan memiliki tugas pencegahan, kejaksaan juga diminta untuk tidak terburu buru menindak sebuah perkara yang belum tentu terjadi penyimpangan.

“Apabila terpaksa harus melakukan pengungkapan dan jika sudah ada hasil audit dari lembaga berwenang dalam hal ini BPK atau BPKP, dengan masa waktu 60 hari pasca resmi direkomendasikan instansi tertentu, pemerintah tidak menindak lanjuti temuan tersebut, serta yang terakhir ialah, jika dalam sebuah indikasi penyimpangan penyidik menemukan adanya niat jahat atau (mensreanya) barulah indaksi pidana korupsi ini boleh diungkap,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Wajib Pajak PBB Setor Rp 260 juta

Next Post

Hujan Deras Rendam Warga

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In