• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
pejabat kejaksaan dilarang main proyek

pejabat kejaksaan dilarang main proyek

9 April 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Guna menjaga wibawa lembaga hukum yang memiliki peran mengawasi dan menindak adanya penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di tataran pemerintah daerah, pejabat kejaksaan sengeti diwarning untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tertentu di daerah.

hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi jambi john walingson purba di sela sela pengarahannya saat berkunjung ke kabupaten muarojambi senin siang kemarin, kajati secara tegas mengatakan,

Berita Lainnya

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

“siapapun pejabat kejaksaan dilarang keras turut terlibat dalam pengaturan proyek yang dijalankan pemerintah daerah, apalagi ikut mengerjakan proyek atau tender tertentu,” kata kajati

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar seluruh pejabat korps adhyaksa menjalankan tugas sesuai tupoksinya, yakni melakukan pengawasan, bimbingan serta pengarahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, agar jalannya roda pemerintahan berjalan baik dan efektif.

“Kejaksaan tidak boleh minta minta proyek,karena kalau jaksa bermain proyek apalagi spek nya tidak bagus berarti kejaksaan itu sama dengan disandra,” ungkapnya.

kajati sengeti john walingson purba juga menjelaskan beberapa hal terkait kebijakan diskresi presiden terhadap penanganan tindak pidana korupsi, bahwa kejaksaan memiliki tugas pencegahan, kejaksaan juga diminta untuk tidak terburu buru menindak sebuah perkara yang belum tentu terjadi penyimpangan.

“Apabila terpaksa harus melakukan pengungkapan dan jika sudah ada hasil audit dari lembaga berwenang dalam hal ini BPK atau BPKP, dengan masa waktu 60 hari pasca resmi direkomendasikan instansi tertentu, pemerintah tidak menindak lanjuti temuan tersebut, serta yang terakhir ialah, jika dalam sebuah indikasi penyimpangan penyidik menemukan adanya niat jahat atau (mensreanya) barulah indaksi pidana korupsi ini boleh diungkap,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Wajib Pajak PBB Setor Rp 260 juta

Next Post

Hujan Deras Rendam Warga

Related Posts

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In