• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris Buka Rakerda LAM Merangin

H Al Haris Buka Rakerda LAM Merangin

10 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko-Bupati Merangin H Al Haris kemarin (10/4), membuka rapat kerja daerah (Rakerda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Merangin. Rakerda yang berlangsung di Gedung LAM Merangin itu, diikuti ratusan peserta.

Tidak hanya 205 orang kepala desa yang sekaligus ketua LAM tingkat desa yang  hadir, tapi juga 24 orang Camat berikut pengurus LAM kecamatan dan seluruh anggota dan unsur pimpinan LAM Kabupaten Merangin.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

‘’Akan banyak persoalan adat yang kita beningkan pada rakerda ini, seperti tentang baju adat penganting Kabupaten Merangin itu yang seperti apa? Begitu juga dengan baju adat harian yang kita pakai seperti apa? Semua itu harus dipastikan,’’pinta Bupati.

Selain itu bupati juga mengungkapkan, masih banyak pelanggaran adat yang tidak dikenakan hukum adat. Misalnya ada pemuda melarikan anak gadis atau ada lelaki yang melarikan istri orang dan menikahinya di daerah lain.

Begitu pasangan itu pulang kampung, mestinya hukum adat tetap diberlakukan. Kebanyakan karena mereka sudah membawa anak hasil perkawinannya, hukum adat tidak dijatuhkan kepada mereka.

Disamping itu, dalam menjatuhkan hukum adat seharusnya juga tidak langsung ke utang negeri. Mestinya ada tahapan hukum adat yang diberikan, karena hukum adat itu ada jenjangnya.

‘’Lembaga adat kecamatan juga harus dihidupkan, dimana sering terjadi berbagai persoalan adat antar desa, mestinya diselesaikan di lembaga adat tingkat kecamatan. Camat juga harus menganggarkan dana lembaga adat kecamatan,’’terang Bupati.

Bupati sangat memberi apresiasi terhadap para kepala desa yang telah membuat lubuk larangan di desanya. Sebab melalui keberadaan lubuk larangan itu, bearti hukum adat di desa sudah dilaksanakan.

Pada Rakerda LAM Merangin itu, bupati menganjurkan LAM Merangin menggelar Syukuran Bumi setiap tahunnya. Acara itu bertujuan untuk membayar utang adat berbagai pelanggaran adat yang tidak terpantau oleh LAM Merangin.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Perpustakaan Kota Sungaipenuh, Masih Minim Sarana dan Prasarana

Next Post

Sekda Lantik 10 Pejabat Pengawas

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In