• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kelola Kebun Sawit Diambil Alih KTB, DPPP Tebo Bakal Kordinasi PT.PHK

Kelola Kebun Sawit Diambil Alih KTB, DPPP Tebo Bakal Kordinasi PT.PHK

10 April 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP- Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan (DPPP) kabupaten Tebo bakal melakukan kordinasi dengan PT.Persada Harapan Kahuripan (PT.PHK) merupakan anak cabang dari PT.Makin Grup ini terkait peralihan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Tanjung Bungo (KTB) seluas 184 Hektar.

Kadis DPPP Tebo amsiridin saat di konfirmasi Aksipost Senin (10/4) kemarin di kantornya mengaku pihaknya baru dapat informasi kalau pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 184 Hektar oleh PT.PHK telah ambil alih KTB.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Padahal belum lama ini kami baru dari sana melakukan penilaian kebun sawit PT.PHK, malah justru tidak dapat informasi, oleh karena itu nanti DPPP akan segera melakukan komunikasi dengan pihak perusahan, menyangkut pembenarannya,” ucap Amsiridin meyakini.

Di ungkapkan oleh anggota KTB Hamidi dan Samsul, kebun sawit seluas 184 hektar ini semula di kelola oleh PT. PHK dengan pola dari bagi lahan menjadi pola bagi hasil 50:50, dalam jangka masa perawatan selama 30 tahun, belum lagi jatuh tempo ternyata kebun sawit sudah di ambil alih oleh KTB “ungkapnya kepada Aksipost kemarin.

Pengurus KTB mengklaim kepada PT. PHK bahwa untuk pengambil alihan kebun sawit tersebut sudah melalui proses persetujuan anggota. “Sebagai anggota KTB terkait hal itu kami sama sekali tidak pernah tau apapun yang telah di lakukan antara pengurus (Ketua KTB,red) dan PT. PHK, justru itu kami pertanyakan,” ujar Hamidi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Nasional di Desa Sukaramai dan Desa Rantau Kapas Mudo Rusak

Next Post

DPRD Setujui Dua Perda Kota Jambi

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In