• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Limpahkan Pelaku Prostitusi Online ke Kejati

Polda Limpahkan Pelaku Prostitusi Online ke Kejati

11 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP– Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, kembali melimpahkan berkas tersangka Sugianto pelaku prostitusi ‘online’ yang diamankan di salah satu hotel di Jambi kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi guna proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kanit IV AKBP Herry Manurung di Jambi Selasa mengatakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan penyidik Polda sudah memenuhi kekurangan serta melengkapi kembali berkasnya.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bila berkas dinyatakan lengkap maka Polda akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan pelimpahan tahap II.

Saat ini polisi juga masih mendalami kasus itu untuk melacak jaringan prostitus online yang dilakukan tersangka Sugianto warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan itu.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan pada 26 Januari 2017, anggota Subdit IV PPA menggerebek praktek prostitusi online di salah satu hotel di Pasar Jambi.

Seorang mucikari bernama Aries dibekuk. Bersamanya diamankan satu pria hidung belang berinisial ER. Kemudian juga tiga wanita panggilan yang jadi korbannya, yakni PA (27), ABH (23) dan PU (25).

Kemudian pada 2 Februari 2017, anggota Subdit IV PPA kembali mengungkap prostitusi online. Kali ini mucikari berinisial Sugianto dibekuk di salah satu hotel di kawasan Thehok.

Bersamaan dengan itu, anggota juga menggiring tiga wanita berinisial TNL (22), R (30) dan TTL (20).

Dalam kasus yang menggunakan media sosial seperti Facebook, tarif yang ditawarkan berkisar Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta bahkan hingga Rp15 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga dari Empat Pelaku Pemerkosa, Masih Diburu

Next Post

Novel Diserang, Wujud Serangan Balik Koruptor

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In