• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Limpahkan Pelaku Prostitusi Online ke Kejati

Polda Limpahkan Pelaku Prostitusi Online ke Kejati

11 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP– Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, kembali melimpahkan berkas tersangka Sugianto pelaku prostitusi ‘online’ yang diamankan di salah satu hotel di Jambi kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi guna proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kanit IV AKBP Herry Manurung di Jambi Selasa mengatakan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan penyidik Polda sudah memenuhi kekurangan serta melengkapi kembali berkasnya.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bila berkas dinyatakan lengkap maka Polda akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan pelimpahan tahap II.

Saat ini polisi juga masih mendalami kasus itu untuk melacak jaringan prostitus online yang dilakukan tersangka Sugianto warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan itu.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan pada 26 Januari 2017, anggota Subdit IV PPA menggerebek praktek prostitusi online di salah satu hotel di Pasar Jambi.

Seorang mucikari bernama Aries dibekuk. Bersamanya diamankan satu pria hidung belang berinisial ER. Kemudian juga tiga wanita panggilan yang jadi korbannya, yakni PA (27), ABH (23) dan PU (25).

Kemudian pada 2 Februari 2017, anggota Subdit IV PPA kembali mengungkap prostitusi online. Kali ini mucikari berinisial Sugianto dibekuk di salah satu hotel di kawasan Thehok.

Bersamaan dengan itu, anggota juga menggiring tiga wanita berinisial TNL (22), R (30) dan TTL (20).

Dalam kasus yang menggunakan media sosial seperti Facebook, tarif yang ditawarkan berkisar Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta bahkan hingga Rp15 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga dari Empat Pelaku Pemerkosa, Masih Diburu

Next Post

Novel Diserang, Wujud Serangan Balik Koruptor

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In